Dana BOS Tahun 2020 Dimanfaatkan dengan Optimal di Kota Yogyakarta

Mar 29, 2021

Yogyakarta, Ditjen PAUD Dikdasmen --- Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibiltas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dana BOS dapat digunakan antara lain untuk pemenuhan kebutuhan operasional pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta penyediaan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan di sekolah. Di Kota Yogyakarta, penggunaan dana BOS dimanfaatkan dengan optimal di satuan pendidikan. Pemerintah daerah maupun sekolah bersinergi memanfaatkan dana BOS untuk kemajuan pendidikan sekaligus mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono mengatakan, Disdikpora Kota Yogyakarta melakukan pemantauan, pendampingan, serta bantuan teknis dan konsultasi kepada satuan pendidikan dalam penggunaan dana BOS selama masa pandemi di tahun 2020 agar tidak menemui hambatan. Ia mengakui banyak sekolah yang fokus pada penyediaan sarana dan prasarana kesehatan di sekolah. “Misalnya pembuatan washtafel, pembelian disinfektan, penyediaan masker, dan lain-lain, dalam rangka persiapan sekolah menghadapi pembelajaran tatap muka. Alhamdulillah dengan adanya sinergi antara dinas dengan sekolah, semua bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dedi di Kota Yogyakarta, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat ke Kota Yogyakarta sangat membantu penyelenggaraan pendidikan secara signifikan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan operasional pendidikan di sekolah. Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kebijakan untuk menggratiskan biaya sekolah selama 12 tahun (SD, SMP, dan SMA/SMK). Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada satu pun anak usia sekolah di Kota Yogyakarta yang tidak bisa bersekolah karena alasan biaya.

“Proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Dari struktur kebutuhan operasional sekolah, BOS yang diberikan pemerintah pusat menyumbang sebesar 35 persen, sedangkan sisanya 65 persen berasal dari APBD Kota Yogyakarta melalui BOS daerah atau BOSDA,” kata Dedi.

Ia berharap penggunaan dana BOS bisa lebih fleksibel lagi dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah yang berdasarkan keunggulan atau kearifan lokal. Ia menuturkan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengembangkan pendidikan di daerahnya dengan berdasarkan pada potensi atau keunggulan masing-masing sekolah. “Ada yang berbasis budaya, ada yang memiliki keunggulan di bidang sains, ada yang berbasis afeksi atau karakter, dan ada yang berbasis seni. Sehingga dengan keragaman keunggulan itu kami berharap BOS bisa digunakan lebih fleksibel berdasarkan keunggulan sekolah dan kearifan lokal di daerah,” tuturnya.

Meskipun sekolah menerapkan PJJ selama masa pandemi Covid-19, ada beberapa sekolah di Kota Yogyakarta yang tetap bisa mengembangkan keunggulan atau potensi sekolahnya dengan mengoptimalkan penggunaan dana BOS, salah satunya Sekolah Dasar Negeri Giwangan.

Kepala SDN Giwangan, Siyam Mardini mengatakan, program sekolah selama masa pandemi memang lebih fokus pada masalah pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah menyiapkan jaringan internet untuk guru-guru mengajar, mengadakan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk guru, hingga memberikan bantuan kuota internet untuk siswa belajar. Namun semuanya dapat berjalan seiring dengan upaya melaksanakan keunggulan sekolahnya.

“Kami tetap melaksanakan keunggulan sekolah di dalam pembelajaran karena kami merupakan sekolah adiwiyata, sekolah inklusi, sekolah model, maupun sekolah ramah anak. Sehingga hal-hal yang menjadi keunggulan sekolah tetap kami masukkan di dalam proses pembelajaran jarak jauh,” tutur Siyam di SDN Giwangan, Kota Yogyakarta, Senin (29/3/2021).

Semua program keunggulan sekolah di SDN Giwangan itu didanai dari dana BOS. Menurut Siyam, biaya operasional di sekolah yang dipimpinnya itu tidak mengalami kendala karena adanya sinergi antara dana yang bersumber dari pusat dengan dana daerah. “Jadi ada BOS dari pusat dan BOS dari daerah (BOSDA) Kota Yogyakarta sehingga saling melengkapi dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” ujarnya. Sementara terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS, ia mengaku tidak mengalami kendala karena mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari verifikator di Didsikpora Kota Yogyakarta.

Dampak positif dari penggunaan dana BOS juga dirasakan orang tua siswa SDN Giwangan. Salah satu orang tua dari siswa SDN Giwangan, Murti, mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19 ia sebagai orang tua merasa sangat terbantu dengan dana BOS. “Selama pandemi ini saya mendapatkan bantuan kuota internet untuk anak belajar, buku selama sekolah juga kita dapatkan secara gratis, jadi tidak dipungut biaya sama sekali,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.