Penguatan Sarana Telekomunikasi Daerah untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh

Mar 4, 2021

Belajar jarak jauh akibat pandemi Covid-19 mengharuskan adanya dukungan teknologi dan konektivitas internet, termasuk di wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh layanan telekomunikasi. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Temanggung yang memanfaatkan program Jarit Desa atau jaringan internet desa untuk meningkatkan konektivitas internet di desa-desa. Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, dan makin digencarkan di tengah pandemi Covid-19 untuk menunjang pembelajaran jarak jauh di wilayah Temanggung.

“Jarit merupakan program pembangunan jaringan internet desa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, yang telah dikembangkan sejak tahun 2017. Saat ini jumlah desa yang telah terhubung dengan jaringan kominfo adalah 224 desa/kelurahan dari total 289 desa atau kelurahan. Program Jarit Desa saat ini telah dimanfaatkan untuk fasilitas akses internet pada SMPN dan SDN di blank spot area atau lemah sinyal jaringan seluler,” papar Samsul Hadi, Kepala Dinkominfo Kabupaten Temanggung pada webinar Diskusi Terpumpun Praktik Baik Penguatan Sarana Telekomunikasi Daerah untuk Mendukung PJJ, pada Rabu, 1 Maret 2021.

Samsul Hadi menyampaikan program ini mengacu pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten untuk menyediakan sistem informasi pembangunan desa.

“Faktor geografis Kabupaten Temanggung memiliki tantangan tersendiri bagi pemerataan fasilitas jaringan internet. Nah kita dirikan program ini untuk mengurangi kesenjangan digital, tuntutan pelayanan masyarakat yang mudah, efisien dan cepat. Selain itu juga support pemda dalam gerakan menuju smart village atau desa cerdas,” paparnya.

Banyak manfaat bagi pemerintah desa ketika mendapatkan akses internet dari program Jarit ini, diantaranya administrasi pemerintahan dan layanan publik melalui daring menjadi efisien, masyarakat desa juga tidak terbebani biaya bulanan untuk berlangganan internet. Desa terbantu secara teknis dalam pemeliharaan performansi jaringan. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ada sharing knowledge antara admin jaringan di desa dengan Dinas Kominfo. Samsul Hadi melanjutkan, infrastruktur TIK Diskominfo telah membangun jaringan internet atau internet berbasis fiber optik (FO) dan radio wireless local area network atau Wlan. Kemudian jaringan FO dan radio telah menghubungkan seluruh OPD, Kecamatan, UPT, Puskesmas, sekolah dan desa.

“Kapasitas bandwidth tahun ini adalah 800 MBPS untuk distribusi ke klien dan 50 MBPS untuk free wi-fi di 25 area public. Diskominfo juga memiliki Data Center dengan 32 server dan 35 repeater. Selain itu juga memiliki SDM TIK teknis jaringan dan programmer untuk mengampu jaringan dan aplikasi seluruh desa,” tambahnya.

Untuk coverage layanan jaringan oemdanya sendiri, Samsul memaparkan ada 27 kantor badan atau dinas Pemkab Temanggung, komplek sekretariat daerah, 20 kecamatan, 224 desa dan kelurahan, 46 UPT dan Puskesmas, 25 sekolah diantaranya SMPN dan SDN blank spot area atau lemah sinyal seluler, 19 PPK Kecamatan, 2 LPPL atau TV Temanggung dan eRTe FM serta 25 titik area public.

“Kemudian dukungan layanan lain untuk PPJ juga dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung dimana memiliki sarana mobile community access point atau MK, yang merupakan bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2011. Untuk lokasi-lokasi yang agak jauh dari pusat internet desa, PJJ dilaksanakan melalui Temanggung TV bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung melalui program cepat, cerdas dan pintar yang tayang pada setiap hari mulai pukul 10 pagi dengan narasumber bapak dan ibu guru,” jelasnya.

Sementara itu, Kulsum Nurhayati, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya pada Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRPK) Kemendikbud upaya yang dilakukan lembaganya dalam mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 BPMRPK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan.

Fungsinya yaitu melaksanakan analisis model media audio dan radio, perancangan model media audio dan radio, pembuatan model media audio dan radio, pengelolaan sarana dan peralatan media audio dan radio. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media audio dan radio, pemantauan dan evaluasi pengembangan media audio dan radio, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan.

“Sesuai dengan visi dan misi dari terwujudnya layanan prima pendidikan melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis media audio atau radio, serta memproduksi media radio atau audio guna meningkatkan ketersediaan bahan ajar untuk pendidikan, pemerintah pun meluncurkan radio edukasi. Ini adalah siaran radio pendidikan untuk melayani peserta didik di daerah yang sulit terjangkau oleh pelayanan pendidikan konvensional,” ujar Kulsum Nurhayati.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengembangkan model media radio atau video pembelajaran yang inovatif untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Merancang model media radio atau video dengan format khusus sesuai karakteristik siswa berkebutuhan khusus. Serta mengelola sarana prasarana dan bahan media radio untuk memastikan sasaran didik dapat memanfaatkan program media radio atau audio untuk pendidikan.

“Radio edukasi ini sudah hadir di playstore. Produk media audio pembelajaran yang terdapat di sistem aplikasi Playstore itu sendiri diantaranya ada media audio pembelajaran untuk PAUD, SD, SMP, guru dan tunanetra. Selain itu juga ada podcast, siaran pendidikan karakter, pengetahuan umum dan untuk kategori pendidikan SMA,” imbuhnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.