Jakarta, 25 September 2023 --- Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan.
Rapor Pendidikan adalah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data AN, sehingga menjadi alat ukur komprehensif yang menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.
AN dapat memotret kualitas hasil belajar, proses, serta lingkungan belajar sebagai refleksi kondisi mutu layanan pendidikan. AN mengukur instrumen kunci seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), dan Survei Karakter untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketiga instrumen tersebut menjadi kompetensi dasar untuk mendorong pembelajar sepanjang hayat, berkontribusi pada masyarakat, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh. Di samping itu, Sulingjar dapat menjadi dasar dalam mendiagnosis tantangan di satuan pendidikan dan merencanakan pembenahan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan hasil AN ditampilkan dalam Rapor Pendidikan bersama hasil evaluasi lain dari berbagai sumber. “Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan termasuk kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran,” ujar Anindito dalam Perilisan Rapor Pendidikan Indonesia, di Kantor Kemendikbudristek, pada Senin (25/9).
“Melalui platform ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid,” lanjut Anindito.
Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data. Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.
Sementara itu, pemutakhiran Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dirilis lebih awal pada Mei 2023. Rapor tersebut kini dilengkapi halaman ringkasan untuk memudahkan identifikasi prioritas pembenahan, halaman akar masalah, serta fitur ‘inspirasi benahi’ untuk memantik perencanaan pembenahan.
“Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan kini juga dilengkapi dengan unduhan poster yang menyajikan hasil capaian satuan pendidikan dengan lebih ringkas, mudah dipahami, dan bisa disebarkan kepada warga sekolah (termasuk orang tua murid) untuk memantik diskusi terkait pembenahan,” jelas Anindito.
Setelah Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah dirilis, lanjut Anindito, Rapor Pendidikan Indonesia hadir agar masyarakat dapat melihat capaian pendidikan Indonesia secara nasional dan turut berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Data yang digunakan di dalam Rapor Pendidikan Indonesia tahun ini merupakan data Rapor Pendidikan 2022, yang dibandingkan dengan data tahun 2021. Data ini bersumber dari AN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kementerian Agama (EMIS), Badan Pusat Statistik (BPS), aplikasi untuk guru dan tenaga kependidikan (seperti Platform Merdeka Mengajar, ARKAS, dan SIMPKB), serta Tracer Study khusus untuk jenjang SMK.
Anindito menjelaskan, terdapat sebelas indikator utama yang digunakan dalam Rapor Pendidikan untuk memberikan gambaran kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh, yaitu pengukuran kompetensi dasar literasi-numerasi dan tumbuh kembang karakter, kualitas pembelajaran, iklim keamanan, kebinekaan, dan inklusivitas, penyerapan lulusan SMK & kemitraan dan keselarasan dengan dunia kerja, persentase PAUD terakreditasi minimal B, serta Angka Partisipasi Sekolah (APS).
Melalui Rapor Pendidikan, Semua Pemangku Kepentingan Punya Peran dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Pemanfaatan Rapor Pendidikan ini, utamanya ditujukan untuk mendorong para pemangku kepentingan agar melakukan identifikasi, refleksi, dan benahi. “Mengidentifikasi indikator prioritas yang capaiannya kurang dan perlu mendapat perhatian khusus, merefleksikan akar masalah yang menyebabkan indikator prioritas capaiannya rendah, serta membenahi capaian menggunakan inspirasi benahi,” ujar Anindito.
Untuk itu, melalui platform Rapor Pendidikan ini, semua pemangku kepentingan pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek sebagai pemangku utama penyelenggara pendidikan yang berkualitas menyediakan berbagai program untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diukur melalui AN dan hasilnya dapat dilihat di Rapor Pendidikan.
“Para pemangku kepentingan dapat memulai dengan mengikuti Asesmen Nasional dengan jujur untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi pendidikan di satuan pendidikan dan daerah,” ucap Anindito.
Sementara itu, pemerintah daerah dapat menggunakan SPM Pendidikan sebagai acuan pemenuhan kualitas pendidikan di suatu daerah, di mana hasil SPM Pendidikannya dapat diakses di Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah. Selanjutnya, satuan pendidikan dapat mengakses Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan guna melihat hasil AN dan melakukan Perencanaan Berbasis Data yang sesuai kebutuhan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan. “Gotong royong antar warga sekolah diperlukan agar pembenahan dapat terjadi dengan semakin optimal,” ujar Anindito.
Orang tua murid sebagai salah satu warga sekolah, lanjut Anindito, diharapkan dapat terlibat dalam gotong royong, dengan memberi masukan bagi sekolah. “Jadi ketika kita berdiskusi, sudah fokus bagaimana cara mencapai tujuan yang sama, yaitu agar semua anak Indonesia memiliki kesempatan belajar yang baik,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat luas dan para pegiat pendidikan juga dapat melihat capaian kualitas pendidikan Indonesia secara nasional melalui Rapor Pendidikan untuk publik. “Oleh karena itu, mari bersama-sama manfaatkan Rapor Pendidikan karena semua punya peran dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” ajak Anindito.
Saat ini, Rapor Satuan Pendidikan telah diakses oleh lebih dari 74 persen satuan pendidikan yang menjadi sasaran target pengguna. Sementara itu, Rapor Pendidikan untuk daerah telah diakses oleh seluruh pemerintah daerah.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang bergotong royong telah memanfaatkan Rapor Pendidikan Indonesia. “Saya ingin mengapresiasi semua pihak yang terlibat untuk membantu pembenahan kualitas pendidikan,” kata Iwan.
Iwan mengajak para pemangku kepentingan kunci, seperti kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, pemerhati pendidikan, peneliti, peserta didik, serta terutama orang tua untuk bergotong-royong mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional dan memanfaatkan Rapor Pendidikan. “Dengan adanya Rapor Pendidikan Indonesia, seluruh pemangku kepentingan mulai dari satuan pendidikan, pemerintah daerah, orang tua murid dapat bergotong royong untuk melakukan pembenahan kualitas pendidikan di Indonesia,” tutur Iwan.
Pendidikan adalah tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemerintah pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, orang tua, tapi juga seluruh komunitas masyarakat punya peran kunci dalam meningkatkan pendidikan nasional. Oleh karena itu, semua pihak dapat berperan dengan memanfaatkan Rapor Pendidikan Indonesia melalui raporpendidikan.kemdikbud.go.id dan menekan tombol ‘Lihat Hasil Nasional’. (Denis, Editor: Seno)