RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL (DITJEN) DAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL (SETDITJEN) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2020-2024

Agt 28, 2024

Sebagai salah satu unit utama di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal (Ditjen), dan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pelaksanaan tugas fungsi tersebut merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang merupakan bahan perumusan Rencana Strategis Direktorat Jenderal dan Sekretarian Sirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2024.

Rencana Strategis sebagai dokumen utama yang memuat visi, misi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta kebijakan, tujuan strategis, sasaran program dan indikator kinerja program (IKP) pembangunan bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menjadi salah satu pedoman pelaksanaan kinerja organisasi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Selain itu, Rencana Strategis ini lebih lanjut dijabarkan ke dalam rencana kinerja atau program kerja tahunan yang sekaligus juga menjadi rujukan untuk mengevaluasi capaian program dan kegiatan dalam periode lima tahunan. Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun, serta Renstra Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidian Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2024 menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Ditjen dan Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen sebagai penggerak sektor pembangunan PAUD, Dikdas, dan Dikmen hingga periode tahun 2024. Renstra ini mendukung pencapaian program Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen), dan Sekretariat Jenderal (Setditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2024 terlampir sebagai berikut ini:

1. Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2024

2. Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal (Setditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2024

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.