Bertamu ke Senayan, DPRD Mencari Solusi Atas Tiga Persoalan Pendidikan di Kabupaten OKU Timur

Jan 12, 2022

Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Timur menyampaikan tiga hal yang menjadi permasalahan pendidikan di Kabupaten OKU Timur. Yaitu terkait penempatan tugas guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bantuan pembangunan infrastruktur PAUD, serta arahan pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2022.

“Terkait pengangkatan guru PPPK ini di daerah kami masih ada ketimpangan. Para guru honorer yang diangkat jadi PPPK dan ditugaskan ke sekolah lain, ternyata menimbulkan masalah yaitu jadi berkurangnya guru di sekolah tempat ia mengabdi sebelumnya. Kami berharap Kemendikbudristek bisa mempertimbangkan ini,” kata Masrindiana, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Oku Timur.

Selanjutnya terkait PAUD, Masrindiana menyampaikan pihaknya sangat berharap Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen dapat memberikan solusi dengan memberikan bantuan pembangunan infrastruktur. Akibat kurangnya infrastruktur PAUD, ia menyampaikan menjadi salah satu kurangnya minat orangtua untuk menyekolahkan anak-anaknya.

“Mudah-mudahan apabila sudah dibangun ruang-ruang kelas PAUD, minat anak-anak yang akan sekolah pun menjadi meningkat,” harapnya.

Sementara itu terkait permasalahan pembelajaran tatap muka yang saat ini sudah diberlakukan pelaksanaannya 100%, pihaknya meminta arahan dari Kemendikbidristek bagaimana tata cara pemberlakuan PTM 100% di setiap daerah, termasuk untuk di daerah OKU Timur.

“Di Kabupaten OKU Timur sendiri, beberapa pekan ini sekolah sudah mulai melaksanakan PTM yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Misalnya saja di daerah terpencil yang bersih dari penyebaran virus corona kami sudah membuka PTM 100%. Tapi jika di kota besar belum 100% dilakukan. Sementara untuk vaksinasi sendiri sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI, dan dinas kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Katman, Koordinator Penjaminan Mutu Pendidikan dan Kerjasama Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menjelaskan, terkait PTM pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk tahun ajaran 2022, yaitu mendorong semua daerah agar membuka pembelajaran tatap muka terbatas 100% .

Katman juga menekankan PTM 100% yang dimaksud tersebut ada dua. Pertama, PTM 100% untuk seluruh satuan pendidikan agar membuka pembelajaran tatap muka. Dan PTM 100% yang kedua adalah siswa yang melaksanakan PTM sudah diperbolehkan dengan kapasitas 100%.

“Meski demikian dalam melaksanakan PTM 100% ini ada hal yang harus diperhatikan. Ada syarat-syarat yang sudah tertuang dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 yang harus terpenuhi,” tegas Katman.

Sekolah dibolehkan melaksanakan PTM kapasitas 100% dengan syarat sebagai berikut. Daerah tersebut termasuk ke dalam kategori PPKM level 1 dan 2. Kemudian jika vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah mencapai 80% lebih, dan vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten atau kotanya sudah sebanyak 50%.

”Kalau sudah memenuhi syarat-syarat itu, maka sekolah wajib melaksanakan PTM 100% dengan frekuensinya seluruh hari sekolah Senin sampai Sabtu atau Senin sampai Jumat. Kemudian durasi jam pelajarannya maksimal 6 jam,” jelas Katman.

Kemudian jika daerahnya ada dalam kategori level 1 dan 2 PPKM dengan vaksinasi dosis 2 PTK 50 sampai 79%, lalu vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten dan kota mencapai 40 sampai 50%, maka ketentuannya kapasitas PTM adalah 50%, dengan frekuensi seluruh hari sekolah dan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.

“Untuk daerah dengan kondisi di level 1 dan 2 PPKM kriteria vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50% dan vaksinasi dosis 2 lansia kurang dari 40%, maka ketentuan PTM-nya 50% dengan frekuensi 4 jam pelajaran,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kategori level 3 PPKM dengan vaksinasi dosis 2 PTK sebanyak 40% dan vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten dan kota sebanyak 10%, maka kapasitas PTM yang dilaksanakan harus 50% dengan frekuensi seluruh hari sekolah durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.

”Untuk kategori PPKM level 3 vaksinasi dosis 2 PTK sebanyak 40% dan vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten dan kota 10% maka tidak diberlakukan PTM, melainkan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tutur Katman.

Terkait dengan penempatan tugas guru PPPK, Katman menuturkan memang diperlukan kebijakan afirmasi. Oleh karena itu pihaknya akan menyampaikan masukan yang diajukan oleh DPRD OKU Timur ke level atas sebagai bahan referensi dalam meeting internal.

“Mudah-mudahan nanti menghasilkan yang terbaik buat guru PPPK, di mana mereka yang terpilih nanti bisa tetap mengabdi di sekolah sebelumnya,” ujar Katman.

Sedangkan terkait dengan bantuan pembangunan infrastruktur PAUD, Katman menjelaskan dari postur anggaran belum memungkinkan untuk memberikan bantuan pembangunan. Akan tetapi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen sudah membuat skema penjajakan untuk bisa melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang memiliki dana CSR cukup besar. Salah satu contoh kerjasama yang sudah dilakukan adalah dengan PT Danone Indonesia.

“Walaupun dari sisi jumlah tidak banyak, tapi mereka bisa berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah. Untuk yang sudah dilakukan itu bantuan yang diberikan adalah pembangunan gedung PAUD di Nusa Tenggara Timur. Ini bisa menjadi contoh untuk diaplikasikan di semua daerah. Kami juga terus berupaya kerjasama ini bisa terus konsisten dan semakin merata,” imbuhnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.