Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Pada Satuan Sekolah SPK

Jul 24, 2022

Dalam rangka sosialisasi dan koordinasi kebijakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan agenda Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka pada SPK yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Juli 2022.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Banten, acara dibuka langsung oleh Dr. Sutanto, S.H., M.A. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen. Pada kegiatan rakor tersebut turut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber antara lain Bapak Harris Iskandar, Ph.d. selaku Widyaprada di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, unsur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta Tim Government Technology Education (WarTek).

“SPK sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran dengan kurikulum nasional dan kurikulum asing diberikan kesempatan untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri,” kata Sutanto dalam sambutannya pada Jumat, 22 Juli 2022.

Lebih lanjut, Sutanto berharap dalam implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri SPK harus lebih baik dari sekolah nasional yang lalu kemudian dapat membantu membagi praktik baiknya ke sekolah-sekolah yang lainnya.

“Di dalam Kurikulum Merdeka ini terdapat transformasi pendidikan pertama berpihak kepada siswa dalam belajar, yang kedua harus menciptakan lingkungan belajar yang aman, dan nyaman untuk siswa, dan yang ketiga adalah harus mengembangkan budaya fleksibilitas,” imbuhnya.

Dalam sambutannya Sutanto juga menyebutkan terkait hasil Asesmen Nasional dimana pemerintah masih memiliki banyak PR yang harus diselesaikan, terutama dalam mengoptimalkan kemampuan literasi, dan numerasi peserta didik.

Mau tidak mau kondisi pandemi memaksa satuan pendidikan harus memberikan pelayanan belajar mengajar secara daring, yang memperparah adanya learning loss. Sementara pendidikan yang efektif dilakukan secara tatap muka. Akan tetapi menurunnya pembelajaran saat pandemi tidak hanya terjadi di Indonesia saja melainkan di belahan negara manapun.

“Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah membuat rencana Kurikulum Merdeka yang dapat meminimalisir learning loss, sehingga sekolah dapat memberikan pendidikan yang layak bagi siswa. Kebijakan tersebut dikemas dalam Merdeka Belajar,” ujarnya.

Sejak akhir tahun 2019 PSPK menjadi mitra Kemendikbudristek dalam kajian dan pengembangan rancangan dan strategi implementasi Kurikulum Merdeka bersama puluhan organisasi dan pakar pendidikan. Saat ini PSPK terus bekerja sama dengan Kemendikbudristek untuk upaya implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan monitoring dan evaluasi implementasinya.

Nissa Felicia, Ph.D Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan selaku narasumber pada kegiatan rapat koordinasi tersebut mengungkapkan, ada 3 poin utama dalam Kurikulum Merdeka yang harus dipahami oleh satuan pendidikan termasuk satuan SPK. Pertama mandiri belajar, kemudian mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

“Dalam mandiri belajar menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Misalnya, menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler dengan konsekuensi menambah waktu belajar peserta didik, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik, dan/atau mengajarkan mata pelajaran sesuai Kurikulum Merdeka,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian mandiri berubah adalah menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. Satuan pendidikan dan guru juga dapat menerapkan pembelajaran terdiferensiasi secara sederhana.

“Sementara mandiri berbagi adalah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar di satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. Contoh-contoh yang disediakan oleh pemerintah digunakan sebagai aspirasi dan rujukan saja, namun sebagian besar pengembangan kurikulum dilakukan di satuan pendidikan,” tandasnya.

Sebagai mitra Kemendikbudrsitek, dengan adanya rapat koordinasi pada satuan sekolah SPK ini diharapkan implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri dapat terlaksana dengan baik dan dapat menyeluruh. Selain itu satuan Sekolah SPK yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Mandiri dapat membagikan praktik baiknya ke sekolah-sekolah yang lain.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.