Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Gelar Training of Trainer (ToT) Calon Narasumber Perencanaan Berbasis Data (PBD)

Mei 19, 2022

Dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar episode ke-19 tentang Rapor Pendidikan Indonesia, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen melaksanakan Training of Trainer (ToT) calon narasumber Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada Selasa sampai Kamis, 17 – 19 Mei 2022 di Bigland Hotel Bogor.

Kegiatan selama dua hari tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kemendikbudristek diantaranya Tim Pengembang Rapor Pendidikan, Tim Staf Khusus Mendikbudristek, Tim SKP, Tim Rapor, dan Tim Watek. Sementara peserta yang hadir dari unsur Direktorat di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dimen, Direktorat di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Direktorat SMK, kemudian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD Dikdas, dan Dikmen, Ditjen GTK, dan ada juga UPT dari Ditjen Pendidikan Vokasi.

Yusuf Rokhmat, panitia kegiatan dari Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menyampaikan, tujuan dari TOT ini adalah untuk menyiapkan para peserta agar menjadi narasumber kegiatan sosialisasi, bimtek, dan bimbingan Rapor Pendidikan dan perencanaan berbasis data untuk pemerintah daerah. Baik itu Dinas Pendidikan, Bappeda, DPRD, dan satuan pendidikan.

“Nanti dari TOT ini, teman-teman yang hadir sebagai peserta, diharapkan sudah siap untuk mendiseminasikan atau menjadi narasumber di kegiatan selanjutnya, yaitu bimtek sosialisasi, dan pendampingan,” tuturnya.

Misi dari TOT ini sendiri, kata Yusuf, adalah peningkatan mutu pendidikan, dalam konteks perencanaan berbasis data untuk pendidikan, untuk disampaikan ke satuan pendidikan, dan pemerintah daerah. Harapannya nanti pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat menyusun program kegiatan dan anggaran sesuai dengan kebutuhan di tempatnya masing-masing.

“Artinya mereka harus menyusun prioritas program, kegiatan maupun anggarannya sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing, berdasarkan apa yang tertera dalam Rapor Pendidikan,” imbuhnya. Untuk satuan pendidikan, perencanaannya ditungkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS). Untuk pemerintah daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tampil sebagai salah satu narasumber, Santoso, Tim Staf Khusus Mendikbudristek memeparkan, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) sebagai salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan yang berfokus pada kompetensi literasi, numerasi, dan karakter, serta penilaian kondisi lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran yang efektif.

Kini, Kemendikbudristek menghadirkan platform Rapor Pendidikan yang berisi laporan hasil Asesmen Nasional dan analisis data lintas sektor untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah.

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

“Rapor Pendidikan mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, serta merancang langkah-langkah pembenahan yang efektif berbasis data berdasarkan dari hasil Asesmen Nasional,” jelasnya.

Di dalam Rapor Pendidikan sendiri terdiri dari indikator-indikator yang merefleksikan 8 Standar Nasional Pendidikan dan mencakup area yang berkaitan dengan input, proses, dan output pembelajaran. Untuk output ada standar kompetensi lulusan.

Pertama, ada mutu relevansi hasil belajar peserta didik, kedua pemerataan pendidikan yang bermutu, ketiga kompetensi dan kinerja GTK, keempat mutu dan relevansi pembelajaran, dan yang terakhir adalah pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.

“Sementara dalam proses terdapat standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan. Semenatara dari input sendiri terdiri dari standar GTK, standar pembiayaan, standar sarpras,”imbuhnya.

Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut. Satuan pendidikan juga dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Selain itu dinas pendidikan juga dapat melihat secara makro isu yang terjadi di daerah masing- masing dan juga dapat melihat capaian per jenjang yang menjadi fokus.

“Yang terpenting, terdapat fitur untuk mengunduh data lengkap bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan yang tertarik untuk melakukan pengolahan lebih lanjut, dari data yang tersedia di Rapor Pendidikan,” paparnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.