Integrasi MARKAS dan SIPD oleh Kemendikbudristek : Perubahan Besar dalam Tata Kelola Dana BOSP

Okt 19, 2023

Jakarta, 18 Oktober 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek) menyelenggarakan Webinar Rilis Integrasi Markas & SIPD Tahun 2023 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube resmi milik Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek pada Rabu (18/10). Webinar ini bertujuan untuk mensosialisasikan integrasi antara *platform *MARKAS sebagai salah satu upaya optimalisasi tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan APBD daerah. Acara perilisan Integrasi Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dibuka secara Resmi oleh Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T. selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemendikbudristek melalui program Merdeka Belajar telah melakukan berbagai inisiatif transformasi pendidikan, salah satunya adalah digitalisasi perencanaan dan penganggaran satuan pendidikan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode ke-16. Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-16 memberikan kepastian dan penguatan bahwa tools atau perangkat satu-satunya untuk melakukan perencanaan dan penganggaran di satuan pendidikan adalah Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), yang selanjutnya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dijadikan dasar untuk integrasi MARKAS dan SIPD sebagai inisiatif kolaborasi dalam optimalisasi pengawasan tata kelola dana BOSP pun menjadi salah satu yang diupayakan agar dapat dimanfaatkan oleh masing-masing daerah dalam mempermudah proses pengawasan. Proses integrasi sudah melalui beberapa tahapan hingga akhirnya dapat dimanfaatkan oleh 38 provinsi di Indonesia.

pada Merdeka Belajar episode ke-16, ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan. Sedangkan MARKAS menjadi aplikasi tunggal dinas pendidikan dalam pengelolaan perencanaan dan laporan satuan pendidikan. MARKAS SIPD merupakan integrasi yang terjadi sebagai bentuk kolaborasi antara Kemendikbud dan Kemendagri, melalui surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 907/6497/SJ dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7/2021, tentang pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dijadikan dasar untuk MARKAS dan SIPD sebagai inisiatif kolaborasi dalam optimalisasi pengawasan tata kelola dana BOSP pun menjadi salah satu yang diupayakan agar dapat dimanfaatkan oleh masing –masing daerah dalam mempermudah proses pengawasan.

“Integrasi ini terbagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap perencanaan dan pelaporan. Integrasi tahap perencanaan adalah yang dirilis pada hari ini, dan tahap pelaporan atau penatausahaan yang masih dalam proses pengembangan dan direncanakan rilis tahun 2024” ujar Bapak Nyoman. Lanjutnya lagi, “Peranan MARKAS SIPD tentunya sangat penting bagi pelaksanaan pengawasan perencanaan anggaran Dana BOSP, integrasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pengumpulan data perencanaan dan penganggaran satuan pendidikan terpantau oleh Pemerintah Daerah melalui SIPD”.

Kemendikbudristek terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola satuan pendidikan yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan daerah baik dari aspek regulasi maupun system. Permendagri No. 77 tahun 2020 dijelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah tahun berjalan dilakukan pada tahun sebelumnya, dan Permendikbudristek No. 63 tahun 2022 dijelaskan bahwa pengalokasian dana BOSP tahun berikutnya didasarkan pada data tahun sebelumnya, dari dua ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa secara regulasi pengelolaan perencanaan satuan pendidikan telah sejalan dalam pemerintah daerah.

“Sementara dari aspek sistem ARKAS, MARKAS dibangun sesuai dengan bisnis proses pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan SIPD, oleh karena itu peranan MARKAS, SIPD tentunya sangat penting bagi pelaksanaan pengawasan perenanan anggaran satuan Pendidikan. Selain itu integrasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pengumpulan data perencanaan dan penganggaran satuan pendidikan agar terpantau oleh pemerintahan daerah melalui SIPD. Pada integrasi MARKAS SIPD dikembangkan tiga poin fitur utama, yang pertama adalah perencanaan T-1, yang kedua otomasi standar satuan harga dan yang ketiga pembagian tupoksi antara Operator dan Penanggung Jawab” ujarnya lagi.

Nyoman juga menambahkan, “Untuk kondisi per 17 Oktober 2023 dari total 218.308 satuan pendidikan penerima BOSP reguler terdapat 1.214 atau dibawah 1% satuan pendidikan yang telah menyusun kertas kerja perencanaan tahun anggaran 2024, tentunya ini masih sangat rendah dari target yang diharapkan”.

Latar belakang integrasi ini sebenarnya juga diberangkat dari adanya beberapa permasalahan yang terjadi dalam rangka sinkronisasi RKA dinas maupun RKA Sekolah, salah satunya adalah masih terdapat perbedaan data anggaran belanja pada RKA pengelolaan dana BOS di Dinas Pendidikan dengan RKA Sekolah.

Menurut Muhamad Valiandra selaku Plh. Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri “Hal ini karena tidak terhubungnya RKA perangkat Daerah dengan RKA Sekolah sehingga ada inkonsistensi pada proses tersebut seolah datanya tidak mengalir, yang kedua adanya variasi harga, yang ketiga disebabkan dengan adanya perbedaan timeline”.

“Maka dari permasalahan yang ada harapannya dari sisi integrasi SIPD dengan MARKAS dapat dilakukan selaras sehingga inkonsistensi dalam proses penyusunan dapat diminimalisir, terciptanya keseragaman harga karena memang adanya fasilitasi untuk referensi yang dilakukan atau output dari integrasi MARKAS dengan SIPD, dengan strategi perencanaan T-1 SIPD dengan MARKAS potensi blocking anggaran dalam penyusunan RKA dapat diminimalisir, sehingga menjaga timeline penyusunan RKA perngkat daerah dengan Kepala Sekolah dapat lebih baik dan tidak menghambat proses perencanaan penganggaran yang memang sudah mendekati kepada kebutuhan yang memang ada di sekolah” jelasnya lagi.

“Jadi saya akan menjelaskan integrasi MARKAS & SIPD dan juga beberapa hal teknis di MARKASnya, background nya di mulai dari banyak nya aplikasi pelaporan dan pertanggung jawaban dana BOSP yang ada di masing-masing daerah, sangat banyak aplikasi yang tujuannya sama dengan pengelola dana BOSP di daerah. Dengan banyak nya aplikasi tadi tidak dapat bertanggung jawab pengelolaan dana BOS dan membuat proses monitoring ini jadi tidak efektif karena kita harus monitoring banyak aplikasi dan selain itu di MARKAS SIPD yang tidak terintegrasi membuat transfer data dari MARKAS ke SIPD harus dilakukan secara manual dan proses perencanaan dan pelaporan di daerah” ujar Nafis Khoirul selaku Ketua Sub Tim Kerja Dapodik dan Transformasi Digital Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek.

Terdapat tiga aplikasi yang terlibat dalam proses ini. Pertama, dari sisi sekolah, ada ARKAS yang digunakan untuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOSP Satuan Pendidikan. Kedua, MARKAS digunakan untuk membantu Dinas Pendidikan dalam pengawasan, perencanaan, dan pemeriksaan anggaran. MARKAS juga digunakan untuk memeriksa laporan yang telah disusun oleh satuan pendidikan. Ketiga, ada SIPD yang salah satu fungsinya adalah memproses penganggaran APBD untuk tahun berikutnya. Oleh karena itu, jika aplikasi ini dibuka sekarang, itu berarti digunakan untuk penganggaran tahun 2024, termasuk perencanaan yang berkaitan dengan Dana BOSP.

Dalam aspek integrasi antara MARKAS dan SIPD, integrasi dimulai pada tahun 2021 dan diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2023. Rencana tahap kedua integrasi dijadwalkan akan diimplementasikan pada tahun 2024, sementara MARKAS SIPD masih dalam tahap pengembangan. Terkait dengan fitur SSH (Standar Satuan Harga), data awal telah diambil dari SIPD untuk SSH dan rekening belanja. Saat kami merilis integrasi ini, pembaruan akan dilakukan secara otomatis.

“Tampilan SIPD setelah menerima data RKA dari MARKAS, data RKA dari MARKAS akan tampil. Bisa melakukan pengecekan ataupun proses melihat data yang terkirim dari MARKAS. Pada laman ini Dinas dapat melakukan pembaruan data RKA tambah dan hapus, dan melihat data, edit data ataupun hapus data. Untuk melakukan pembaruan data SSH di SIPD, admin SSH dapat melakukan itu pada sub menu SSH. Pada tampilan menu SSH, admin dapat melakukan penambahan standar harga baru, menghapus standar satuan harga yang terpilih, melakukan salah satu aksi di satu komponen yang terpilih, dan opsi aksi yang muncul ketika ikon pada poin 3 di klik. Kami mengajak bersama-sama untuk memanfaatkan integrasi MARKAS & SIPD untuk pengawasan tata kelola dana BOSP yang lebih praktis, nyaman dan aman. Dengan adanya integrasi ini saya harapkan kita maju satu langkah untuk meringankan beban Bapak/Ibu baik di Subdik atau di Dinas Pendidikan” demikian penjelasan Bapak Ajie Cakra selaku Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.

Penulis : Melika Musa, Rizky Febrianti Saputri

Share:
No Comments
Leave a reply
Download BrochuresSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
DOWNLOAD NOW
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
CONTACT US
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.