Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak

Feb 1, 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 7 : Program Sekolah Penggerak, secara daring di Jakarta, pada Senin (01/02/2021).

Dalam arahannya, Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak ini merupakan katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. “Untuk menciptakan Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, melalui program ini kita awali dengan menciptakan sumber daya manusia (kepala sekolah dan guru) yang unggul,” ujar Mendikbud.

Secara umum, gambaran akhir Program Sekolah Penggerak lanjut Mendikbud, akan menciptakan hasil belajar di atas level dari yang diharapkan dengan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan. “Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” kata Mendikbud.

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan dari program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak merupakan

  1. Program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama,
  2. Intervensi yang dilakukan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan Pemerintah Daerah,
  3. Program yang memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta,
  4. Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri, dan
  5. Program yang dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

Program Sekolah Penggerak, kata Mendikbud akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh tahap untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam waktu 3 tahun ajaran, sehingga ke depannya, semua sekolah akan menjadi sekolah penggerak. “Dalam sekolah penggerak, tidak ada yang namanya sekolah unggulan, tidak ada yang mengubah input, tetapi mengubah proses pembelajaran dan meningkatkan kapasitas SDM,” tutur Mendikbud.

Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu

  1. Pendampingan konsultatif dan asimetris,
  2. Penguatan SDM sekolah,
  3. Pembelajaran dengan paradigma baru,
  4. Perencanaan berbasis data, dan
  5. Digitalisasi sekolah.

Dengan pendampingan konsultatif dan asimetris, Kemendikbud melalui UPT di masing masing provinsi akan memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak. Selanjutnya, UPT Kemendikbud di masing-masing provinsi akan memberikan pendampingan Pemda selama implementasi Program Sekolah Penggerak seperti fasilitasi Pemda dalam sosialisasi terhadap pihak pihak yang dibutuhkan hingga mencarikan solusi terhadap kendala lapangan pada waktu implementasi. “Program Sekolah Penggerak adalah program kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dimana Kemendikbud memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak,” terang Mendikbud.

Selanjutnya, dengan penguatan SDM sekolah yang terdiri dari penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif (coaching) one to one dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud. Kemudian, pembelajaran dengan paradigma baru yaitu pembelajaran yang dirancang berdasarkan prinsip pembelajaran yang terdiferensiasi sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.

Perencanaan berbasis data dimana manajemen berbasis sekolah sehingga perencanaan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan. Terakhir, digitalisasi sekolah yaitu penggunaan berbagai platform digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan. “Dengan Sekolah Penggerak, pembelajaran akan lebih bermakna dan sesuai dengan perkembangan zaman,” tutur Mendikbud.

Disamping itu, Program Sekolah Penggerak akan mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Efek multiplier dari Sekolah Penggerak ke Sekolah lainnya serta percepatan peningkatan mutu pendidikan di daerah akan menghasilkan daerah rujukan praktek baik dalam pengembangan sekolah penggerak,” terang Mendikbud.

Program Sekolah Penggerak, lanjut Mendikbud akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem sehingga seluruh sekolah di Indonesia akan menjadi sekolah penggerak. “Pada tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota, tahun ajaran 2022/2023, kita akan libatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota, tahun ajaran 2023/2024 kita akan libatkan 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota selanjutnya sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi sekolah penggerak,” jelas Mendikbud.

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran Kepala Sekolah. Pendaftaran dibuka utk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB. Bagi kepala sekolah yang berada di daerah pengelenggaraan Program Sekolah Penggerak tahun 2021, yang ingin menjadi bagian dari program ini dapat segera mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak.

Pada peluncuran program sekolah penggerak ini, turut hadir Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota , Kepala LPMP, Kepala PP PAUD Dikmas, Kepala BP PAUD Dikmas seluruh Indonesia dan para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbud. (Sumber: Siaran Pers Kemendikbud)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.