Kurangi Beban Administratif, Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan ARKAS dengan SIPD

Feb 20, 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah. Dengan adanya ARKAS dan MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik,” ucap Mendikbudristek pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan secara daring, Selasa (15/2).

Menteri Nadiem mengatakan, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” tegasnya.

Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. “Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat. Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif. Ini ingin kita hindari, karena kita ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” terang Nadiem.

Pengelolaan Dana BOS, diharapkan Mendikbudristek, lebih akurat dan bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD. Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah.

Kemudian, format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandardisasi sesuai aturan berlaku. Selain itu, proses persetujuan dokumen yang dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi. Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur.

“Proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas sebelumnya dilakukan manual. Kini, proses ini otomatis, jadi akan sangat menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan,” ujar Menteri Nadiem.

“Kami harap ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar,” tambahnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menilai ARKAS memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat. “ARKAS sebagai inovasi tentu tujuannya untuk mempermudah Pemerintah Daerah dan Pusat mengawasi dan membina PAUD dan pendidikan kesetaraan. Inovasi ini juga menciptakan kepercayaan publik karena APBN yang sangat besar untuk pendidikan harus menghasilkan kualitas pendidikan yang makin baik,” ungkapnya.

“Semoga ARKAS bisa mempercepat perbaikan pengelolaan pendidikan dan sekolah-sekolah makin ringan atau bahkan bebannya berkurang signifikan, dari mulai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran dari anggaran pendidikan yang berasal dari BOS atau APBN,” tambah Menkeu.

Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni, mengakui pihaknya mendukung kehadiran ARKAS dan MARKAS serta integrasinya pada SIPD. Sebelumnya, aplikasi pengelolaan sangat beragam, dan integrasi ini akan sangat bermanfaat. “Integrasi ini bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

“Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan penginputan,” ucap Agus. Kemendagri, lanjut Agus, berkomitmen menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS. “Kemendagri sangat mendukung integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” imbau Agus Fatoni.

Cara Pakai ARKAS dan MARKAS

Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu. “Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek. Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, piliih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.

Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.

Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS. “Ini membuat sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,” ucap Sofiandi.

Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Sosialisasi ARKAS kepada sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret mendatang. Sebagai informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id, serta ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun 2023. (Sumber: siaran pers Kemendikbudristek)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.