Mayoritas Fraksi Komisi X DPR RI Menyetujui Penyesuaian Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2023

Sep 27, 2022

Jakarta, 26 September 2022 --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membahas alokasi anggaran dan usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Anggaran 2023, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2023 bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam rapat kerja, mayoritas fraksi di Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian anggaran untuk Kemendikbudristek pada TA 2023.

Mendikburistek menjelaskan, secara nominal, terjadi peningkatan alokasi anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam Pagu Anggaran TA 2023 Anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp608,3 triliun, yang kemudian dalam Pagu Alokasi ditingkatkan menjadi Rp612,2 triliun.

Terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,9 triliun yang dialokasikan sebagai dana cadangan bidang pendidikan. Namun, alokasi anggaran untuk Kemendikbudristek pada TA 2023 tidak mengalami perubahan dari pagu sebelumnya yaitu sebesar Rp80,22 triliun.

Mendikbudristek juga menyampaikan informasi terkait Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2023 sebesar Rp128 triliun. “Porsi Kemdikbudristek pada Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 13 persen dari total anggaran pendidikan, yakni Rp80,22 triliun,” dijelaskan Nadiem saat memaparkan penyesuaian anggaran Kemendikbudristek, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/9).

Untuk diketahui bahwa selain dialokasikan melalui Kemendikbudristek, anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk kementerian/lembaga lain yang memiliki lembaga pendidikan, serta dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.

Mendikbudristek menyampaikan bahwa alokasi DAK bidang pendidikan dalam RAPBN 2023 adalah sebesar Rp128 triliun terdiri dari DAK Nonfisik sebesar Rp112,8 triliun dan DAK Fisik sebesar Rp15,82 triliun.

Sedangkan, untuk DAK bidang Pendidikan Nonfisik tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp112,84 triliun yang mencakup 1) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp1,47 triliun;  2) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp50,45 triliun; 3) Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus sebesar Rp1,66 triliun; 4) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,56 triliun; 5) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4,04 triliun; 6) BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1,46 triliun; serta 7) Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp169,97 miliar.

“Kemendikbudristek akan mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun untuk program KIP Kuliah, KIP untuk SD, SMA, dan SMK. Kemudian untuk revitalisasi Candi Muaro Jambi, Museum Nasional, program Pendidikan Vokasi, Program Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lainnya,” ungkap Mendikbudristek.

Dalam raker dengan Komisi X, Kemendikbudristek mengusulkan beberapa penyesuaian yang mencakup, antara lain 1) penyediaan anggaran untuk kegiatan prioritas yang  anggarannya belum tersedia dalam Pagu Anggaran; 2) Penataan anggaran pada output prioritas, termasuk sinkronisasi anggaran dan kegiatan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk meningkatkan efektivitas dan dampak kegiatan; 3) Pengalihan kegiatan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi unit utama; serta 4) Penyesuaian jumlah sasaran kegiatan menggunakan basis data terbaru. 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan bahwa kebijakan DAK Fisik berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengalokasian DAK sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik.

Adapun rincian kegiatan pelaksanaan DAK Fisik bidang pendidikan tahun 2023 yaitu rehabilitasi dan pembangunan ruang serta penyediaan sarana untuk seluruh jenjang pendidikan, pengadaan buku koleksi perpustakaan (SD, SMP, SMP, SMK, pada daerah dengan angka literasi rendah), rehabilitasi lapangan olahraga, pembangunan ruang praktik peserta didik (RPS) dan penyediaan alat praktik utama untuk SMK, pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA, SMK, SLB untuk daerah yang belum memiliki SMA/SMK dan SLB. Pembangunan USB untuk SMA, SMK, dan SLB merupakan menu baru yang diusulkan dalam RAPBN 2023 dengan pertimbangan bahwa masih banyak daerah yang partisipasi pendidikan jenjang menengah dan penyediaan layanan pendidikan khusus masih terbatas. DAK Fisik bidang pendidikan juga digunakan untuk pengembangan perpustakaan yang dikoordinasikan oleh Perpustakaan Nasional dengan anggaran sebesar Rp525 miliar.

“(Dari berbagai penyesuaian anggaran) kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan lebih optimal seperti event kebudayaan agar bisa diselenggarakan lebih berkualitas dan bisa mendukung perekonomian kita. Selain melalui anggaran yang dialokasikan melalui Kemendikbudristek, anggaran untuk bidang kebudayaan juga disediakan melalui Dana Abadi Kebudayan.  Tahun depan Dana Abadi Kebudayaan ditambah sebesar Rp2 triliun sehingga secara total sudah memenuhi apa yang dijanjikan oleh Bapak Presiden yakni sebesar Rp5 triliun,” terang Suharti. 

Selain itu, Sesjen Kemendikbudristek menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran juga dilakukan untuk memberi penguatan terhadap sistem pemerintahan yang berbasis elektronik. “Terkait teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, jumlah pengguna diproyeksikan akan mengalami peningkatan secara signifikan sehingga dibutuhkan penguatan sistem," imbuhnya yang turut menggarisbawahi target alokasi anggaran yang disesuaikan lebih diprioritaskan untuk penguatan organisasi secara internal di Kemendikbudristek.

Saat penyusunan laporan singkat hasil rapat kerja, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa Komisi X bersepakat dengan Kemendikbudristek untuk mendukung program-program strategis nasional yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat. Komisi X menekankan agar Kemendikbudristek memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN TA 2023 yang telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Terhadap alokasi anggaran tersebut, mayoritas fraksi di Komisi X DPR RI menyetujui dengan catatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut” ucap Fikri.

Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 616/sipers/A6/IX/2022

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri Youtube: KEMENDIKBUD RI Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar #DemiKemajuan

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.