Meluruskan Miskonsepsi Terhadap Hasil AN

Okt 30, 2023

Perubahan kebijakan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN) penting untuk dilakukan sebagai landasan dalam peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan di Indonesia. Karena, AN menjadi salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan yang berfokus pada literasi, numerasi, dan karakter, serta penilaian kondisi lingkungan belajar yang mendukung efektivitas dalam proses pembelajaran.

Meskipun begitu, masih banyak terjadi miskonsepsi terkait tujuan AN. Sebagai contoh, hasil AN, sebagai data yang disajikan dalam Rapor Pendidikan masih dilihat menggunakan kacamata “peringkat”. Sehingga, masih ada sebagian pihak yang menjadikannya sebagai ajang adu gengsi antarsatuan pendidikan maupun antarpemerintah daerah. Padahal, antara hasil UN dengan hasil AN sangatlah berbeda dari sisi tujuan.

Hasil AN, berupa data yang disajikan pada Rapor Pendidikan merupakan informasi bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah tentang hal-hal yang telah dicapai, apa yang perlu dibenahi, dan sisi mana yang perlu ditingkatkan. Data tersebut harus jadi umpan balik yang memantik refleksi dan pembenahan secara berkelanjutan.

Miskonsepsi kedua yang perlu diluruskan adalah masih banyaknya pihak yang menganggap warna merah atau kuning dalam Rapor Pendidikan sebagai sebuah peringatan. Padahal, warna-warna tersebut merupakan alat bantu visualisasi data bagi satuan dan dinas pendidikan dalam membaca dan mencari akar permasalahan yang ditampilkan melalui Rapor Pendidikan. Sehingga, ketika permasalahan telah terdefinisikan, maka pemecahan solusi pun bisa lebih mudah tercapai.

Saya memandang, dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam menyosialisasikan secara masif tujuan dari program AN. Selain itu, perlu juga diinformasikan terkait pemanfaatan hasil AN agar tidak terjadi lagi miskonsepsi di setiap lapisan pemangku kepentingan pendidikan Indonesia.

Oleh: Imam Sujadi, Anggota Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.