Mendikburistek: RUU Sisdiknas Bawa Kabar Baik bagi Kesejahteraan Guru

Sep 23, 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas memiliki potensi positif terhadap kesejahteraan guru. Hal tersebut disampaikan langsung dalam video “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang tayang di kanal Youtube Kemendikbud RI pada tanggal 11 September 2022.

“Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Ini satu hal yang ingin sekali saya obrolkan langsung dengan para guru, dan menjelaskan betapa besarnya potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Nadiem Anwar Makarim.

Lebih lanjut beliau tegaskan bahwa jika RUU Sisdiknas ini disetujui, ada beberapa hal yang akan bisa tercapai. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin tidak ada penurunan tunjangan bagi guru-guru yang sudah menerima sertifikasi. mereka akan tetap menerima tunjangan profesi sampai dengan pensiun.

“Ada sekitar 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun, tetapi ada 1,6 juta guru lain yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apa pun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka,” jelas Mendikbudristek dengan tegas.

Jika RUU Sisdiknas ini berhasil diloloskan, 1,6 juta guru akan bisa langsung menerima tunjangan. Dengan demikian kesejahteraan meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru dalam jabatan yang sudah mengantri lama untuk sertifikasi melalui PPG.

Mendikbudristek menambahkan, mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas.

Jika mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi ini dipertahankan, maka akan ada banyak guru yang sampai pensiun tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tuturnya.

Mendikbudristek juga menegaskan bahwa proses PPG lebih selektif agar bisa melakukan sertifikasi kepada lebih banyak guru. Sertifikasi harus mengacu pada standar kualitas yang tinggi. Karena itu, sertifikasi akan menjadi izin bagi guru baru untuk mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri. Yang sudah menjadi guru, kita putihkan mereka, kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus melalui proses sertifikasi dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, peningkatan kualitas bagi guru yang sudah mengajar dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak.

Untuk itu Mendikbudristek menghimbau para guru untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu seputar hilangnya pengaturan tunjangan sertifikasi di RUU Sisdiknas. “Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya adalah kabar gembira,” tutup Mendikbudristek dengan mantap.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.