Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Secara Terbatas

Jun 8, 2021

Kebijakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 masih terus menuai pro dan kontra. Bahkan ada kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, seolah-olah pemerintah akan membuka sekolah seperti halnya di saat normal.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumari, S.T.P., M.Si menegaskan, yang akan dilaksanakan pada Juli nanti adalah pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

“Harus dipahami bahwa PTM terbatas bukan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, tapi PTM dilakukan secara dinamis tergantung dengan situasi pandemi di wilayah masing-masing,” tegas Jumeri dalam Bincang Interaktif Pendidikan dengan tema "Persiapan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022" yang digelar secara daring pada Selasa, 8 Juni 2021.

Selain itu, PTM terbatas bukan semata-mata melaksanakan sekolah seperti pada umumnya, melainkan mengatur dan mengendalikan jumlah peserta didik. Presiden Joko Widodo telah memberikan memberi arahan belajarnya hanya 2 hari dalam seminggu dan masing-masing 2 jam dengan peserta didik 25%.

“Yang perlu dipahami oleh orang tua juga, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka setelah bapak dan ibu gurunya memberikan izin. Ada dua opsi bagi peserta didik yaitu PTM terbatas dan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi orang tua yang belum mantap mengirim putra-putrinya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah,” ujar Jumeri.

Selain itu, yang tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka terbatas ini berbasis kepada PTM mikro yang diterapkan berdasarkan kebijakan daerahnya masing-masing. Karena satu provinsi dengan provinsi yang lain, bahkan antar kecamatan, memiliki dinamika masing-masing.

Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas terjadi penularan Covid-19, maka langkah yang perlu diambil adalah pertama, sekolah harus menghentikan PTM. Kemudian melakukan testing, tracing dan treatment.

“Jadi guru-guru atau murid yang mempunyai kontak erat dengan yang terkena harus dipastikan ditest, kemudian melakukan tracing dengan mencari dan melakukan tes kepada setiap orang yang telah melakukan kontak fisik,” katanya.

Kemudian lakukan treatment untuk guru yang mengalami sakit, segera dirujuk ke rumah sakit terdekat dan melakukan isolasi. Serta melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan sebagai mestinya. Lalu sekolah ditutup sementara, dan setelah perkembangan Covid-19 membaik, sekolah bisa dibuka kembali.

Jumeri menghimbau, untuk PTM terbatas ini, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi segera membuat surat edaran atau ketentuan yang diterbitkan oleh kepala daerah. Supaya bisa memberikan kekuatan kepada satuan pendidikan agar berani melakukan pembelajaran tatap muka, jika sekolah sudah menyiapkan daftar periksa sesuai standar SKB 4 Menteri.

Dinas pendidikan juga harus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sekolah dalam mengimplementasikan budaya baru yaitu pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Sekolah harus melaporkan kondisi sekolahnya, begitu juga pemerintah kabupaten/kota harus melaporkan kesiapan wilayahnya.

Jadi, karena PTM itu sifatnya dinamis yang bisa buka dan tutup dan bisa berubah kondisinya, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kesiapan mental warga sekolah, yaitu guru, karyawan, kemudian peserta didik dan orang tua.

“Harus disiapkan mentalnya bahwa harus ada budaya yang dipenuhi bersama yaitu budaya kewaspadaan. Kemudian gotong royong untuk menjaga protokol kesehatan agar sekolah dapat melakukan PTM tetapi tetap aman. Jadi, bangun karakter bersama dulu agar sekolah itu aman,” imbuh Jumari.

Setelah budaya PHBS dibangun, maka buatkan standar operasi prosedur di setiap sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah untuk bisa dipahami bersama. Kemudian hal penting lagi adalah pengawasan implementasi budaya PHBS dan protokol kesehatan harus dilakukan secara berulang-ulang kepada warga sekolah.

Koordinasi dan bekerja sama dengan satgas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, balai-balai kesehatan yang ada di sekitar sekolah untuk bisa memastikan apabila terjadi permasalahan di sekolah terkait penyebaran Covid-19 bisa langsung mengambil langkah yang tepat dan cepat.

“PTM adalah pilihan terbaik karena metode PJJ hanya bisa dilaksanakan untuk beberapa daerah tertentu saja. Oleh karena itu kepala dinas pendidikan di daerah dan kepala sekolah, mari kita persiapkan untuk PTM, siapkan standar operasi prosedur-nya, infrastrukturnya, budayanya, bangun kolaborasi dengan fasilitas kesehatan terdekat dan bangun kesadaran bersama agar PTM ini bisa berjalan dengan baik,” kata Jumeri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kemenkes Maxi Rein menyampaikan, Menteri Kesehatan sebenarnya sudah mengeluarkan edaran awal Mei lalu untuk memprioritaskan vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan. Ia juga kembali mengingatkan untuk seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan vaksinasi bagi guru.

“Jadi kalau kita lihat kan masih banyak tenaga kependidikan yang perlu divaksin. Maka kami harapkan dari Kemendikbudristek dapat memberitahukan ke jajarannya untuk mengikuti vaksinasi. Provinsi dan kabupaten kota juga harus berkoordinasi, bahkan kalau di kecamatan bisa langsung berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas untuk melakukan percepatan vaksinasi,” ujar Maxi Rein.

Ia mengatakan para guru kalau tidak sempat datang ke puskesmas, vaksinasi juga bisa dilakukan di sekolah. Pihaknya sangat mendukung dilaksanakan PTM terbatas, oleh karena itu ia terus mendorong agar semua pihak semakin mengencangkan koordinasi agar vaksinasi untuk tenaga kependidikan bisa segera dituntaskan.

“Saya optimis PTM terbatas ini akan berhasil dilaksanakan asalkan semua pihak berkoordinasi dengan baik, warga sekolah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Dan yang tidak kalah penting para guru harus sadar untuk dilakukan vaksinasi. Karena guru yang paling bertanggung jawab selain pada diri sendiri, tapi juga ada kewajiban melindungi anak didiknya,” kata Maxi Rein. (Sumber: Direktorat Sekolah Dasar)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.