Pemerintah Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2021 Sebesar Rp 607 Miliar

Okt 13, 2021

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus memahami regulasi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik itu BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja. Demikian disampaikan Nandana A. Bhaswara, Koordinator Perencanaan dan Penganggaran Setditjen PAUD Dikdasmen pada webinar bertajuk BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun 2021, pada 5 Oktober 2021.

BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, yang ditetapkan oleh kementerian. Sedangkan BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian.

Ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Pertama, pertama PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS. Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.

Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Dan terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.

Lebih lanjut Nandana mengatakan ada daerah khusus yang mendapatkan dana BOS berdasarkan kondisi geografis. Daerah tersebut terdiri dari daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain dan daerah pulau terpencil dan terluar.

Tahun 2021 ini pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 305,4 miliar untuk BOS Kinerja dan Rp 302,6 miliar untuk BOS Afirmasi. Penerima BOS Kinerja diantaranya sekolah penggerak sebanyak 2.199 sekolah dengan dana Rp 191,9 miliar, dan sekolah yang memiliki prestasi sebanyak 207 sekolah dengan dana Rp 12,4 miliar.

Sementra itu penerima BOS Afirmasi diantaranya sekolah mutu baik yang memerlukan sanitasi yaitu sebanyak 1.685 sekolah dengan dana Rp 101,1 miliar dan sekolah afirmasi sebanyak 7.466 sekolah dengan dana Rp 302,6 miliar.

Nandana menjelaskan mengapa sekolah penggerak lebih banyak mendapatkan kucuran dana. Yaitu karena sekolah penggerak dituntut untuk melakukan transformasi sekolah, bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam waktu 5 tahun ajaran, dan salah satu intervensinya melalui dana BOS Kinerja.

“Selain itu ada 4 intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan pada sekolah penggerak dengan profil pelajar pancasila,” imbuhnya.

Ada beberapa prinsip dalam penggunaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, diantaranya adalah:

  • Fleksibilitas yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • Efektivitas yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
  • Efisiensi yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
  • Akuntabilitas yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangan-undangan.
  • Transparansi yaitu penggunaan dana dikelola terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • ”Selain prinsip penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja, bapak dan ibu juga harus memahami dan mengetahui sasaran dan syarat penerimaan dana Bos Afirmasi dan Kinerja,” kata Nandana.
    Sasaran dan syarat penerima dana BOS Kinerja antara lain:
  1. Sekolah penggerak : a) Telah ditetapkan oleh kementrian sebagai sekolah penggerak. b) Penerima dana BOS Reguler tahun Anggaran 2021.

    1. Sekolah yang memiliki prestasi a) Memiliki paling sedikit 3 peserta didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan internasional dalam 2 tahun terakhir. b) Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021. c) Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
  2. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sanitasi a) Memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 pada tahun 2018 dan tahun 2019. b) Memiliki rata-rata nilai ujian nasional kumulatif paling rendah 60 pada tahun 2018 dan tahun 2019. c) Memiliki toilet/jamban dalam kondisi rusak ringan. d) Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021. e) Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sementara sasaran dan syarat penerima Dana BOS Afirmasi diantaranya : a) Berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementrian. b) Memiliki proporsi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak. c) Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah. d) Memiliki proporsi guru yang berstatus PNS/guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sutanto, S.H., M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen mengatakan, anggaran pendidikan itu cukup besar kalau dilihat keseluruhan di tahun ini. Anggaran pendidikan itu sebesar 20% dari APBN atau kurang lebih ada Rp 550 triliun. Dari jumlah tersebut, ada Rp 300 triliun ditransfer ke daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.