Pemerintah Luncurkan SKB 4 Menteri untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022

Jan 3, 2022

Pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai. Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Hasil studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu semakin meningkat yaitu mencapai 10%.

Selain itu anak-anak yang putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar juga meningkat 10 kali lipat dibanding dengan tahun 2019. Kasus pernikahan di bawah umur hingga kasus perundungan pun semakin meningkat.

“Berdasarkan kondisi tersebut kita berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meskipun secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti., M.A., Ph.D dalam webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin, 3 Januari 2022. Webinar ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan juga Kemendikbudristek.

Empat kementerian ini kembali memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022. SKB terbaru ini dibuat lebih rinci dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.

“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Terkait dengan adanya komorbid yang menjadi alasan tidak bisa ikut vaksinasi, Suharti menegaskan hasil dari pembahasan dengan para ahli bahwa komorbid ada batasan-batasannya. Hanya sedikit jenis komorbid yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi.

Kemudian fokus yang kedua dalam SKB 4 Menteri yang terbaru ini adalah terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya kasus Covid-19 di sekolah. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Suharti menegaskan ditetapkan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak.

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga maupun peserta didik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sugeng Haryono., Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, dalam SKB 4 Menteri pihaknya akan lebih konsen terhadap 2 legal standing.

Pertama adalah sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, fokusnya pemerintah daerah terutama di masa pandemi adalah bidang pendidikan dan kesehatan.

“Apalagi dua urusan ini termasuk di dalam urusan wajib yang sifatnya layanan dasar. Maka harus dikoordinasikan,” kata Sugeng Haryono.

Kemudian yang kedua adalah Kemendagri sebagai pembina dan pengawas umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki 10 aspek. Diantaranya adalah terkait dengan pembagian urusan domain tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, yang harus bertanggung jawab serta mengawasi tugas pemerintah daerah kabupaten dan kota.

”Saya yakin kita semua memiliki komitmen yang sama terkait dengan pembelajaran tatap muka ini. Karena di satu sisi kita bisa menjalankan PTM dan di sisi lain kita juga tetap bisa menjamin untuk tidak terjadinya penularan atau muncul klaster baru dan memastikan pembelajaran itu harus efektif. Di sinilah peran dari masing-masing pemerintahan daerah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan terkait dengan Instruksi Mendagri yang telah diterbitkan terkait pengendalian pandemi dan SKB 4 Menteri. Kementerian Dalam Negeri secara intensif memeberikan pembinaan umum melalui fasilitasi dan konsultasi kepada semua pemerintah daerah.

“Kita juga menekankan kepada gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk membina dan mengawasi pemda kabupaten kota di wilayah kerjanya. Selain itu bupati dan walikota juga diwajibkan melaksanakan fungsi untuk pembinaan di lingkup kecamatan, desa dan kelurahan. Karena ini merupakan kendali yang harus dilakukan,” tegasnya.

Jumeri, S.TP., M.Si., Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek memaparkan, terkait dengan pengaturan pembelajaran tatap muka terbatas. Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan, serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Permendikbudristek nomor 160 tahun 2021.

“Secara garis besar beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81% dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72% atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri.

Ia juga menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level-1.

Provinsi Jawa dan Bali terdapat 31% sudah di zona level 1, kemudian 59% level 2 dan 10% level 3. Di Sumatera sebanyak 62% ada di zona hijau, 35% kuning dan 4% di level tiga. Sulawesi 42% itu berada di level 1, 46% di zona level 2, dan 12% di level 3.

“Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2,” imbuhnya.

Kemudian pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim Pembina UK,” katanya.

Ia melanjutkan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan mengehentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.

“Apabila setelah dilakukan survailans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam,” imbuhnya.

Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 ini, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID 19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID 19 pada satuan pendidikan.

“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” kata Jumeri.

Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang dipantau diantaranya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid 19) dan komorbid, laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat Covid 19 yang juga sudah terintegrasi PeduliLindungi.

Satuan pendidikan juga harus menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi. Penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu, dan harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19 dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.

Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Drg. Kartini Rustandi, M.Kes., menambahkan, strategi percepatan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang pertama melakukan surat edaran percepatan vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan dan anak/peserta didik usia 12-17 tahun maupun 6-11 tahun.

“Lakukan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan TNI/POLRI untuk mencapai target vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” kata Kartini.

Selanjutnya lakukan sosialisasi dan edukasi ke pendidik dan tenaga kependidikan bahwa semua jenis vaksin memiliki manfaat yang sama.

“Kemudian membuat pembentukan tim monitoring untuk memastikan semua pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksin sebelum sekolah dibuka,” ujarnya.

Ia melanjutkan pelaksanaan PTM terbatas melibatkan banyak pihak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, serta pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sehingga memerlukan kerjasama yang erat.

“PTM yang aman terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan oleh masing-masing individu maupun satuan pendidikan sehingga diperlukan kepatuhan terhadap prokes secara ketat. Percepatan vaksinasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 perlu adanya kerjasama dari semua pihak,” katanya.

Sementara itu, terkait prosedur penyelenggaraan PTM terbatas di madrasah tahun 2022, Prof. Dr. M. Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menjelaskan, pertama harus berpedoman pada SKB 4 Menteri. Warga madrasah juga harus melakukan pengisian aplikasi “Daftar Periksa” dan “SIAP BELAJAR”

.

“Madrasah harus melakukan pemulihan belajar secara inovatif dengan memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan serta disiplin mengimplementasikan protokol kesehatan,” ujarnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.