Program Merdeka Belajar Dorong Transformasi Pendidikan Indonesia Melalui Rapor Pendidikan

Sep 25, 2022

Hingga saat ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sudah meluncurkan 22 episode kebijakan Merdeka Belajar, salah satunya adalah Rapor Pendidikan yang merupakan episode ke-19.

Rapor Pendidikan adalah alat untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah, sebagaimana diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Satuan pendidikan dapat memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk melakukan perencanaan berbasis data agar proses identifikasi mutu pendidikan menjadi lebih sederhana dan bermakna,” kata Dr. Sutanto S.H M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen saat memberikan paparannya dalam webinar yang bertajuk “Sosialisasi Rapor Pendidikan Dengan Fitur Otomasi PBD Untuk Perencanaan BOS Dan BOP 2023” yang diselenggarakan pada Senin, 19 September 2022 di kanal Youtube Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Tujuan Kemendikbudristek meluncurkan Rapor Pendidikan ialah sebagai acuan dalam mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Rapor Pendidikan sendiri memiliki berbagai manfaat bagi guru, sekolah, dan pemangku pendidikan. Manfaat Rapor Pendidikan antara lain:

  1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.
  2. Platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional.
  3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi.
  4. Instrumen pengukuran yang berguna sebagai evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal.
  5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
  6. Platform penyajian data yang terpusat bagi satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi untuk melihat data yang disajikan.

Cara mengakses Rapor Pendidikan untuk sekolah dan pemerintah daerah, dapat mengakses Rapor Pendidikan dengan langkah berikut:

  1. Klik tombol "Masuk sebagai Satuan/Dinas Pendidikan" di halaman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id

“Rapor Pendidikan Kemendikbudristek juga menyediakan data publik yang dapat diakses melalui laman Pusmendik (https://pusmendik.kemdikbud.go.id/profil_pendidikan/). Publik dapat melihat capaian dan evaluasi setiap jenjang pendidikan pada setiap daerah,” ujar Sutanto.

Kemendikbudristek terus melakukan perbaikan terhadap Rapor Pendidikan. Salah satunya, kini telah tersedia fitur baru yang menampilkan indikator-indikator hasil evaluasi sistem pendidikan. Informasi tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Rapor Pendidikan dengan Fitur Otomasi PBD untuk Perencanaan BOS dan BOP 2023 yang diselenggarakan pada Senin, 19 September 2022 di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen.

Dalam acara tersebut, Sutanto, S.H.,M.A., menyampaikan bahwa telah ada lebih dari 140 ribu satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah yang mengunduh Rapor Pendidikan. Beliau mengajak satuan-satuan pendidikan yang belum mengakses Rapor Pendidikan untuk segera mengunduhnya dan mulai membuat Perencanaan Berbasis Data. Beliau juga mengimbau para guru dan kepala sekolah untuk segera melakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun belajar.id dan segera melakukan aktivasi bagi yang belum mengaktivasi akunnya.

“Perencanaan yang tepat dan efisien menjadi salah satu kunci keberhasilan pemanfaatan dana BOS dan BOP. Karena itu, setiap tahun kita juga selalu berusaha untuk memperbaiki proses ini,” tandasnya.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D. menambahkan, transformasi satuan pendidikan dari kebijakan Merdeka Belajar berfokus pada kompetensi dan karakter murid menuju Profil Pelajar Pancasila.

“Transformasi tersebut dimulai dari perubahan budaya dan praktik dalam cara berpikir serta aktivitas-aktivitas yang terjadi di satuan pendidikan karena itulah yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas hasil belajar,” kata Anindito.

Untuk menampilkan transformasi yang ingin dicapai di satuan pendidikan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, guru dan kepala sekolah harus memprioritaskan hasil belajar murid serta berorientasi pada tumbuh kembang mereka. Kedua, fokus pada lingkungan sekolah yang aman, bebas dari bullying, termasuk kekerasan seksual, dan bebas dari narkoba agar tercipta lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, dan inklusif. Ketiga, budaya refleksi berbasis data untuk mengukur hasil belajar murid dan lingkungan sekolah.

“Tiga hal ini yang akan memungkinkan terjadinya peningkatan kualitas terus menerus di sekolah,” imbuh Anindito.

Rapor Pendidikan sebagai platform, mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data.

Diharapkan para pemangku kepentingan untuk segera menjadikan Rapor Pendidikan sebagai landasan bagi semua untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di satuan pendidikan masing-masing.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.