Sekolah Penggerak Siap Dimulai, Hapus Perundungan Jadi Targetnya

Feb 3, 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memulai program Sekolah Penggerak mulai tahun ini. Salah satu indikator yang akan diubah dalah tingkat perundungan disekolah yang akan dan harus dihapuskan.

Mendikbud Nadiem Anwar Makariem mengatakan bahwa Sekolah Penggerak akan melihat keperluan transformasi pada sekolah dilihat dari empat tahapan.

Tahap I adalah sekolah yang tingkat literasi numerasi di bawah rata-rata, banyak perundungan, intoleransi, dan secara rutin mengalami gangguan dalam kelas.

Tahap II merupakan sekolah yang perundungan tidak menjadi norma, tapi guru-guru belum memeperhatikan kebutuhan personal para pembelajar.

Tahap III adalah sekolah yang sudah tidak ada perundungan, guru-guru sudah melakukan segmentasi anak mana yang lebih perlu bantuan, mana yang ketingalan, dan perencanaan sudah mulai terjadi dari anggaran yang sudah tersambung dengan pembelajaran.

Tahap IV adalah sekoah yang ideal, di mana literasi numerasi sudah di atas rata-rata, lingkungan sekolah menyenangkan, siswa mengalami perasaan bahwa dia didengarkan, berpartisipasi di dalam pendidikannya, siswa juga menjadi kontributor dalam pembelajaran dan kemerdekaan dalam pendidikan dia, pendidikan berpusat pada murid, serta refleksi guru dan perbaikan terus terjadi di dalam kelas, antarkelas, dan antarsekolah.

“Program ini akan terintegrasi dengan ekosistem, tujuannya semua sekolah menjadi sekolah penggerak, jadi yang kita pilih bukan sekolah rujukan, bukan sekolah unggulan. Harapannya di tahun-tahun ke depan sudah semua sekolah terpenetrasi Sekolah Penggerak,” kata Nadiem dalam dialog Merdeka Belajar Episode Tujuh, Senin (1/2/2021).

Pada program ini, Kemendikbud pilih sekolah dari masing-masing tahapan. Hal ini agar pemerintah bisa meilhat perubahan yang substansial dari transformasi yang dilakukan.

“Fokusnya adalah perubahan proses pembelajaran, bagaimana murid dan guru, guru dan guru, guru dan kepala sekolah berinteraksi, termasuk interaksi antara guru kepada orang tua,” imbuhnya.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20210201/79/1350655/sekolah-penggerak-siap-dimulai-hapus-perundungan-jadi-targetnya

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.