Serba-Serbi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3

Sep 15, 2021

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada Silaturahmi Merdeka Belajar episode 6: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Kesiapan Pemerintah Daerah, yang ditayangkan di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Kamis (9/9).

Jumeri mengatakan, saat ini provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, yaitu sebanyak 81 persen. Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.

Jumeri menyampaikan, saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka. “Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tuturnya.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, yang mengatakan bahwa saat ini dari 4.073 lembaga pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur sudah 3.944 lembaga atau 96,83 persen yang melakukan PTM terbatas. Sedangkan dari jumlah siswa sebanyak 1.226.536 orang, 1.085.781 di antaranya sudah kembali ke sekolah. “Pembelajaran di sekolah dilakukan secara shift, sesuai dengan Inmendagri. Jadi setiap kelas berisi maksimal 50 persen. Kalau untuk total keseluruhan jenjang yang melakukan PTM terbatas sebanyak 48,34 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahid mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang mengambil kebijakan PTM terbatas untuk menjaga kualitas pembelajaran di masa pandemi. Ia juga mengajak segenap pemangku kepentingan untuk mendukung upaya PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Pendidikan tidak boleh berhenti dalam situasi apapun. Mari kita dukung bersama PTM terbatas ini,” imbaunya.

Vaksinasi Pelajar Tidak Menjadi Syarat Agar Sekolah dapat Dibuka Kembali

Dalam upaya mengembalikan peserta didik ke sekolah, ada syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Jumeri mengatakan, “Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 s.d. 3. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)”.

Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1 s.d. 3, tutur Jumeri, boleh melakukan PTM terbatas. Jumeri mengungkapkan, “Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru”.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, yang juga menjadi narasumber mengatakan, prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap berjalan. Pihaknya, kata dia, selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. “Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan dari salah satu peserta webinar terkait adanya informasi tentang kewajiban vaksinasi peserta didik sebelum melakukan PTM terbatas, Nadia mengatakan bahwa proses PTM mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya. “Jadi tidak ada syarat seorang murid ataupun siswa harus divaksinasi dulu untuk bisa mengikuti PTM,” jelas Nadia.

Guna mendukung PTM terbatas ini, Nadia menyebut bukan hanya vaksinasi saja yang didorong, tapi juga upaya-upaya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai. “Yang artinya jika kemudian ada kasus positif bagaimana melakukan kontak tracing, bagaimana melakukan testing, kemudian bagaimana hubungan dengan Puskesmas setempat, atau faskes mana yang akan ditunjuk. Nah, ini akan juga merupakan langkah-langkah awal bagaimana kita menyiapkan wahana pendidikan untuk bisa siap melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Nadia.

Jumeri melanjutkan, apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua. Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.

PTM Terbatas Jangan Sampai Membebani Psikologis Anak

Masih dalam kesempatan yang sama, Jumeri mengingatkan para guru untuk tidak mengejar ketertinggalan materi sekaligus di awal saat pelaksanaan PTM terbatas. Ia mengatakan, di awal pembukaan sekolah, guru diimbau untuk membangun karakter dan kesenangan anak akan sekolah, agar mentalnya siap. “Kita cek dulu secara psikologis, beri motivasi tentang kesehatan. Pastikan anak-anak kita mematuhi protokol kesehatan. Ketika anak-anak di sekolah akan lebih mudah dikontrol karena sehari hanya empat jam dan jumlahnya sedikit,” kata Jumeri.

Jumeri juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi diskriminasi pada anak yang masih memilih untuk belajar dari rumah. Baik terkait materi pelajaran ataupun dalam pemberian nilai. Jumeri mengimbau agar materi yang diberikan sesuai dengan kondisi anak. “Tidak boleh memberi soal yang sama pada siswa tatap muka dan PJJ, karena pemahamannya pasti berbeda. Berikan evaluasi sesuai kondisi anak, ini penting agar anak-anak kita tidak merasa takut,” jelasnya.

Selain kepada guru, Jumeri juga mengimbau kepala sekolah untuk mengatur pembelajaran di sekolah dengan baik. Saat PTM terbatas berlangsung, kata dia, siswa cukup diberikan materi-materi yang esensial. Apalagi, lanjutnya, sebagian besar waktu belajar siswa adalah di rumah. “Karena seminggu hanya dua hari, empat harinya di rumah. Dan kepada anak yang belum bisa ke sekolah, jangan berkecil hati,” kata Jumeri.

Menyambung ucapan Jumeri, Kepala Dinas Wahid Wahyudi, menyebut di Jawa Timur pelaksanaan PTM terbatas dilakukan selama empat jam pelajaran, dan setiap pelajaran dilakukan selama 30 menit. Dan setiap siswa, kata dia, dibatasi untuk mengikuti PTM hanya dua kali seminggu. “Nanti kalau kondisi pandemi sudah membaik, pastinya akan dilakukan peningkatan, baik waktu maupun jumlah siswa masuk dalam seminggu,” katanya.

Wahid menambahkan, Jawa Timur melaksanakan hybrid learning di samping PTM terbatas, yang artinya semua sekolah tetap harus melaksanakan PJJ. Ia mengaku banyak masukan perihal singkatnya waktu 30 menit tersebut, apalagi untuk terapi anak berkebutuhan khusus dan praktik siswa SMK. “Namun balik lagi, ini karena kita melakukan secara bertahap. Nanti akan ditingkatkan tergantung kondisi Covid 19,” ujar Wahid. (Sumber: Siaran Pers Kemendikbudristek)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.