111 Kabupaten/Kota Partisipasi Program Sekolah Penggerak

Feb 1, 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai melakukan program pendampingan kepada sejumlah sekolah di 111 kabupaten/kota untuk menjadi sekolah penggerak. Pendampingan sekolah penggerak ini dilakukan selama tiga tahun ajaran pada masing-masing sekolah.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, program ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pendidikan. Sekolah yang terpilih akan diintervensi secara holistik oleh Kemendikbud.

"Jadi bukan hanya kurikulum, pelatihan guru saja, atau penyediaan peralatan digitalnya saja. Ini adalah satu program paket yang holistik, mulai dari sumber daya manusianya, perencanaan belajar, penggunaan teknologi, dan juga pendampingan pemerintah daerah," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (1/2).

Selama tiga tahun ajaran, sekolah negeri atau swasta akan diakselerasi tahapannya. Kemendikbud membagi sekolah menjadi empat tahap. Tahap satu yakni sekolah yang mengalami banyak kendala dan gangguan, baik itu secara akademis atau sosial seperti perundungan.

Tahap kedua, yakni perundungan antarsiswa masih terjadi namun tidak menjadi norma. Sekolah di tahap kedua juga belum memperhatikan kebutuhan dan tingkat pemahaman murid.

Selanjutnya adalah tahap ketiga, yakni tahapan yang diharapkan pada lingkungan pendidikan. "Tidak terjadi perundungan, guru-guru sudah terjadi segmentasi dalam kelasnya. Dan perencanaan sudah mulai terjadi dari anggaran itu nyambung sama penyelenggaraan," kata Nadiem.

Tahapan tertinggi atau tahap keempat, yakni pelaksanaan proses pembelajaran sudah sesuai dengan herapan. Kemampuan literasi dan numerasi siswa akan meningkat di atas rata-rata dan sekolah dinilai siswa sebagai tempat yang menyenangkan. Siswa juga tidak sekadar mendapatkan informasi, namun juga berkontribusi pada kegiatan belajarnya.

Nadiem menjelaskan, beberapa intervensi yang akan dilakukan Kemendikbud yakni penguatan sumber daya manusia di sekolah seperti kepala sekolah, guru termasuk pengawas. Selain itu, Kemendikbud juga akan meningkatkan ketersediaan sarana prasarana di sekolah yang bersangkutan.

Kemendikbud juga ingin menekankan pembelajaran pada paradigma baru. Saat ini, pembelajaran yang terjadi yakni satu menu untuk semua murid di Indonesia. Mestinya, pembelajaran itu terdiferensiasi.

"Kita akan fokus pada penguatan kompetensi, bukan hanya pemberian informasi," kata Nadiem menambahkan. Di awal, Kemendikbud masih memilih sekolah-sekolah yang akan dibimbing untuk menjadi sekolah penggerak. Harapannya, sekolah yang dibimbing bisa menjadi mentor sekolah-sekolah di sekitarnya. Akhirnya, seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

"Daerah-daerah bisa saling sharing praktik baik dalam perkembangan sekolah penggerak ini. Dan ada platform yang akan menonjolkan praktik baik ini untuk dipelajari," kata dia lagi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri penambahan sekolah yang akan dibimbing ini akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan, tahun depan jumlah sekolah yang berpartisipasi akan bertambah.

Adapun penunjukkan sekolah-sekolah yang berpartisipasi melalui suatu proses pemilihan. Jumeri menjelaskan, kabupaten/kota yang berpartisipasi harus memiliki komitmen tinggi terhadap kelangsungan pendidikan.

"Ditandai dengan melamar menjadi kabupaten/kota penggerak. Kami juga memilih komitmen pemda untuk bisa mendukung sekolah penggerak ini. Jadi menganalisis setiap daerah, kemudian kesanggupan kabupaten/kota untuk bisa mendukung, memberikan peraturan yang mendukung pelaksanaan sekolah penggerak," kata Jumeri.

Sumber Berita : https://www.republika.co.id/berita/qnuhmq396/111-kabupatenkota-partisipasi-program-sekolah-penggerak

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.