Nadiem Resmi Luncurkan Program Sekolah Penggerak

Feb 1, 2021

Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode ke tujuh. Program tersebut diberi nama Program Sekolah Penggerak.

"Program ini dirumuskan hampir setahun, dan kita akhirnya Alhamdulillah bisa meluncurkan pada acara ini," kata Nadiem dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 7, Senin 1 Februari 2021.

Dia menyampaikan program ini guna mempercepat sekolah dalam membentuk profil pelajar Pancasila. Setidaknya ada enam profil pelajar pancasila yang ingin diraih dari Program Sekolah Penggerak.

Mulai dari keimanan kepada tuhan dan berakhlak mulia, kebhinekaan global, kemampuan bergotong-royong, kemampuan berfikit kreatif, bernalar kritis dan memiliki kemandirian untuk mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat. Dia menyebut, sekolah penggeraklah yang akan lebih dulu maju membentuk siswa dengan profil pancasila tersebut.

"Inilah yang kita maksudkan dengan sekolah penggerak, sekolah penggerak adalah yang duluan maju melakukan transformasi," sambung Nadiem.

Dia berharap sekolah yang nantinya mampu menjalankan visi program itu mampu menjadi virus baik untuk sekolah lain. Hingga akhirnya semua sekolah menjadi sekolah penggerak.

"Karena kita tidak bisa serentak melakukannya dengan seluruh sekolah di Indonesia, tapi harapan kita nanti ke depan semua sekolah menjadi sekolah penggerak," terang dia.

Nadiem berharap program ini dapat berjalan lancar. Hingga akhirnya dalam 10 hingga 15 tahun yang akan datang seluruh sekolah telah melakukan transformasi pendidikan yang lebih baik untuk memajukan siswa.

"Jadi ini adalah awal dari pada perjalanan 10 sampai 15 tahun ke depan untuk mencapai semua sekolah menjadi sekolah penggerak dan ini adalah transformasi," ujar Nadiem.

Sumber Berita : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/GNGW0AQN-nadiem-resmi-luncurkan-program-sekolah-penggerak

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.