Bupati Sijunjung Audiensi dengan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen

Nov 3, 2021

Bupati Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir didampingi oleh Wakil Bupati Irradatillah beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Senin, 1 November 2021.

Mereka diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, Dr. Sutanto, S.H., M.A., Direktur SMP Drs. Mulyatsyah, M.M., dan pejabat lainnya di lantai 5 Gedung E, Komplek Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta.

Pada audiensi tersebut setidaknya ada 4 point utama yang disampaikan Benny Dwifa terkait persoalan dan tantangan dunia pendidikan di Kabupaten Sijunjung. Pertama terkait kurangnya SDM untuk posisi kepala sekolah, kurangnya anggaran untuk kesejahteraan kepala sekolah, mekanisme Program Sekolah Penggerak dan persoalan sarana prasarana sekolah.

“Terkait dengan kosongnya kepala sekolah ini karena yang menjadi pelaksana tugas (Plt) itu cukup banyak ada sekitar 37 orang. Sementara syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah tidak terpenuhi,” tutur Benny Dwifa. Terkait pengelolaan dana BOS, Benny menyampaikan di beberapa sekolah di Kabupaten Sijunjung ada persoalan pengelolaan dana BOS. Dikhawatirkan persoalan-persoalan pengelolaan dana BOS akan semakin banyak jika tidak ada kewenangan kepala sekolah di satuan pendidikan.

Benny menduga kurangnya minat para guru untuk menjadi kepala sekolah terjadi karena kecilnya tunjangan yang diterima. Sehingga mereka enggan bersusah payah memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Sedangkan dana sertifikasi yang diterima guru jauh lebih besar. Benny berharap jika ada celah aturan yang memungkinkan, daerahnya ingin mengalokasikan anggaran untuk menaikan honor kepala sekolah, tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Selanjutnya terkait dengan sarana prasarana, Benny mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat menyalurkan dana DAK ke Kabupaten Sijunjung dan akan dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, Dr. Sutanto, S.H., M.A., mengatakan pihaknya sangat menghargai kunjungan Bupati Sijunjung, Wakil Bupati beserta jajaran. Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Sijunjung dan jajarannya yang memiliki perhatian besar terhadap bidang pendidikan.

Sutanto mengatakan semua usulan dan keluhan dari Pemda Kabupaten Sijunjung diterima dengan baik dan nanti akan disesuaikan dengan jalur anggaran masing-masing. Kebutuhan-kebutuhan yang diajukan oleh Kabupaten Sijunjung akan disampaikan kepada satuan kerja yang menangani.

“Contoh terkait kepala sekolah dan guru, itu nanti pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang memiliki kewenangan. Sementara kami dari Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen akan membantu dari sisi sarana prasarana dan manajemennya,” jelas Sutanto.

Terkait pemenuhan sarana prasarana sekolah, Susanto menegaskan Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen hanya akan menyiapkan jalur melalui DAK dan membantu memverifikasi saja. Sedangkan terkait anggarannya nanti akan langsung dikirim oleh Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.

“Jadi nanti pihak Kabupaten Sijunjung mengusulkan kebutuhannya apa saja dan biayanya berapa, kemudian uangnya dari Kementerian Keuangan langsung disampaikan ke kabupaten masing-masing. Kabupaten yang mengeksekusi sendiri, jadi tidak melalui Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen. Kita hanya melakukan verifikasi saja,” ujarnya.

Sutanto berharap pemerintah daerah yang lainnya bisa terinspirasi dari Kabupaten Sijunjung dimana kepala daerah seharusnya berpihak kepada pendidikan. Karena pendidikan adalah investasi jangka panjang.

“Memang hasilnya tidak langsung kelihatan dalam waktu singkat. Tapi itu merupakan investasi jangka panjang. Pendidikan pondasi dasar penguat SDM suatu negara. Ketika SDM kita tidak kuat maka tidak akan bisa mendukung pembangunan yang ada di negara kita. Jadi semuanya harus berpihak kepada pendidikan karena pendidikan itu sangat penting,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur SMP Drs. Mulyatsyah, M.M., menambahkan, Program Sekolah Penggerak adalah penyempurnaan dari intervensi-intervensi pembinaan sekolah sebelumnya. Dalam Program Sekolah Penggerak semua level sekolah bisa masuk. Tidak hanya sekolah-sekolah yang infrastrukturnya baik ataupun gurunya yang baik, melainkan semua sekolah tanpa terkecuali. Termasuk sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) memungkinkan untuk menjadi Sekolah Penggerak.

“Jadi semua kebagian. Dalam pemilihan Sekolah Penggerak hal pertama yang kita pilih adalah kepala sekolahnya dulu. Kepala sekolah yang kita pilih itu adalah kepala sekolah yang memiliki visi ke depan, kepala sekolah yang ideal, kepala sekolah yang memang disiapkan oleh kita bersama untuk nantinya mengisi ruang pimpinan-pimpinan pendidikan di daerah,” katanya.

Sekolah pengerak ini harus ada komitmen bersama, makanya ini disebut program kolaborasi antara Kemendikbudristek dan daerah. ”Jadi Program Sekolah Penggeraj ini bukan milik pusat saja, tapi juga milik daerah,” kata Mulyatsyah.

Ia melanjutkan, dalam Program Sekolah Penggerak akan ada intervensi secara holistik terutama dalam pembinaan SDM. Dimulai dari tahap pembelajaran, pembelajaran paradigma baru, perencanaan yang berbasis data, digitalisasi sekolah, semuanya nanti akan didampingi oleh para ahli selama 4 tahun.

“Jika kepala sekolahnya terpilih maka secara otomatis sekolahnya adalah Sekolah Penggerak. Jadi kita bukan memilih sekolahnya dulu tapi kita memilih kepala sekolahnya dulu. Itulah sebabnya di dalam MOU ada komitmen dimana Bupati tidak boleh memutasi kepala sekolah penggerak selama 4 tahun. Jadi kalau itu dimutasi maka haram hukumnya, akan ada sanksi lain juga yang menyertai itu,” pungkasnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.