Rapor Pendidikan Dorong Kemandirian Murid

Mar 12, 2024

DALAM dua sampai tiga tahun terakhir, berbagai kebijakan dan program yang dicetuskan Kemendikbudristek bertujuan supaya semua generasi bangsa bisa mendapatkan pengalaman yang membuat mereka menjadi manusia merdeka.

Bagi Ki Hajar Dewantara, manusia merdeka adalah manusia yang bisa berpikir dan bertindak secara mandiri. Kemandirian, itulah cita-cita kita bersama!

Supaya cita-cita itu bisa terwujud, yang pertama-tama harus dilaksanakan adalah membentuk lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Selanjutnya, sekolah perlu menyediakan pembelajaran yang berpusat pada murid; pembelajaran yang tidak dituntut menyelesaikan materi yang ada di buku, namun lebih pada bagaimana membimbing murid dapat memahami materi secara optimal. Karena itu pembelajaran harus memperhatikan kondisi awal murid, dan memastikan mereka belajar menjadi lebih baik; menjadi manusia yang lebih berkarakter, lebih kompeten dibandingkan ketika sebelum mereka ada di sekolah.

Ciri lain dari sekolah yang kita cita-citakan bersama adalah tradisi refleksi dari para guru. Karena itu guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat. Secara kolaboratif, para guru mesti terbiasa merefleksikan apa yang sudah dilakukan sebelumnya, sekaligus dampaknya kepada murid-muridnya. Tahap selanjutnya, mereka harus bersedia berbenah dan/atau membenahi yang kurang.

Tentu peran kepala sekolah sebagai lokomotif perubahan tak bisa dipandang sepele. Kepala sekolah menentukan ekosistem pendidikan di sekolah. Ia mesti memastikan para guru berani berinovasi tanpa merasa ketakutan. Dan untuk itu sekolah perlu bertransformasi. Tentu, dukungan pemerintah daerah sangat menentukan bandul transformasi itu bergerak.

Proses di atas, makin berdampak signifikan dengan dukungan Rapor Pendidikan. Karena Episode Merdeka Belajar ke-19 ini, berisi laporan hasil Asesmen Nasional dan survei lingkungan belajar yang dipadukan dengan data lintas sektor, untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah.

Rapor Pendidikan ini adalah energi yang turut menggerakan perubahan-perubahan tersebut. Analoginya sederhana. Kurikulum Merdeka ibarat peta, dan Rapor Pendidikan adalah kompasnya. Platform Rapor Pendidikan menjadi medical check up guna mendiagnosis kondisi satuan pendidikan. Karena tiap tahun, Rapor Pendidikan menyajikan diagnosis bagi satuan pendidikan dan Pemda untuk mengecek, dan merefleksikan apa yang sudah baik di sekolah dan di daerah, serta di mana saja area-area yang masih perlu diprioritaskan untuk ditingkatkan lebih lanjut.

Berdasarkan data, saat ini, seluruh pemerintah daerah sudah mengakses Rapor Pendidikan, dan 90% di antaranya telah memanfaatkannya untuk perencanaan dan penganggaran berbasis data. Begitu pun untuk satuan pendidikan, lebih dari 350 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia sudah mengakses Rapor Pendidikan, dan hampir 90% sudah memanfaatkannya untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Di tahun 2024 ini, Rapor Pendidikan terus berinovasi dan terus melakukan pusparagam penyempurnaan. Mulai dari tampilan hingga panduan yang lebih jelas dan komprehensif antara data Rapor Pendidikan dengan apa yang perlu dilakukan oleh sekolah. Sebab, sebelumnya penggunaan Rapor Pendidikan hanya berhenti pada perencanaan dan penganggaran.

Miskonsepsi itu mulai diperbaiki oleh Kemendikbudristek melalui pelbagai sosialisasi, hingga penyadaran bahwa seyogyanya seluruh Kebijakan Merdeka Belajar merupakan satu kesatuan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran, menuju sekolah yang mendorong murid menjadi manusia yang mandiri. Karena itu, gotong-royong untuk terus melanjutkan gerakan Merdeka Belajar adalah keniscayaan. Semoga!

Catatan: opini ini dinarasikan dari Pidato Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D., Kepala BSKAP Kemendikbudristek pada acara Rapor Pendidikan 2024, Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia yang Berkelanjutan.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.