Salur Cepat BOSP; Wujud Keberpihakan kepada Sekolah

Mar 13, 2024

PERCEPATAN penyaluran dana BOSP merupakan sinergi antara Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi dan kerja keras itu merupakan wujud keberpihakan kepada sekolah dalam proses penyediaan layanan pendidikan dan operasionalnya.

“Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek telah melakukan sinergi dan bekerja keras untuk membantu satuan pendidikan dalam proses penyediaan layanan pendidikan dan operasional satuan pendidikan melalui kebijakan percepatan penyaluran Dana BOSP TA 2024,” ujar Purwanto, Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan, dalam Webinar Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk ‘Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Cepat’, pada Kamis (15/2).

Percepatan penyaluran Dana BOSP TA 2024 ini dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu percepatan penyusunan kebijakan seperti Berita Acara kebijakan alokasi BOSP TA 2024 dan petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP.

Khusus TA 2024, terdapat kebijakan penghitungan sisa Dana BOSP TA 2023 akan diperhitungkan mulai tahap 2, sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat menerima dan memanfaatkan Dana BOSP lebih cepat dibandingkan TA 2023. Penyediaan infrastruktur yaitu data supplier (data satuan pendidikan penerima Dana BOSP) dan sistem informasi penyaluran BOSP dalam hal ini OMSPAN dan BOS Salur.

Berdasarkan data rekomendasi penyaluran Dana BOSP, jumlah dana yang telah disalurkan adalah Dana BOS mencapai Rp25,6 triliun atau 99,25% dari Pagu Tahap I, Dana BOP PAUD mencapai Rp1,98 triliun atau 98,93% dari Pagu Tahap I dan Dana BOP Kesetaraan mencapai Rp776 miliar atau 99,21% dari Pagu Tahap I.

Purwanto menyebutkan proses penyaluran BOSP ini dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan pertama, Kemendikbudristek menyampaikan Data Supplier BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi data/informasi satuan pendidikan penerima BOSP TA 2024 antara lain, nama sekolah, npsn, dan alokasi BOSP untuk masing-masing satuan pendidikan. Data supplier tersebut disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya. Penerima Dana BOSP dalam data supplier adalah satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023.

Tahapan kedua, Kemendikbudristek menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi daftar satuan pendidikan dan nilai yang akan disalurkan. Nilai penyaluran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Tahapan ketiga, Kementerian Keuangan melakukan verifikasi atas nilai salur yang disampaikan Kemdikbudristek. Tahapan keempat, Direktur Dana Transfer Khusus selaku KPA Pengelolaan BUN Dana Transfer Khusus menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Ditjen Perbendaharaan selaku koordinator penyaluran Transfer ke daerah untuk selanjutnya diteruskan ke KPA Penyaluran Dana Transfer Khusus dalam hal ini KPPN di daerah.

“Proses penyaluran Dana BOSP oleh Kemenkeu mulai tahap 3, tahap 4 sampai Dana masuk ke rekening satuan pendidikan paling lama dilakukan dalam 15 hari kerja. Dalam beberapa kasus satuan pendidikan menerima Dana BOSP lebih dari 15 hari kerja, hal ini disebabkan adanya perubahan data supplier yang tidak diupdate/data tidak valid pada sistem penyaluran maupun pada BOS Salur,” ujar Purwanto.

Ia juga menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus mendorong pemanfaatan APBN yang efektif dan akuntabel, khususnya dalam pemanfaatan Dana BOSP. Upaya Kemenkeu untuk terus mendorong pemanfaat APBN yang efektif dan akuntabel khususnya Dana BOSP yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan yang disampaikan satuan pendidikan/kemdikbudristek/pemda; Menyelenggarakan sosialisasi atau bimbingan teknis; Menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pemanfaatan dan pelaporan; Menyelenggarakan rekonsiliasi dengan pemda khususnya terkait sisa dana yang ada di satuan pendidikan/pemdap; dan Menyampaikan kampanye pengelolaan keuangan daerah yang masif melalui media sosial Kemenkeu dan DJPK.*

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.