Petakan dan Lokalisir Kelas yang Terpapar Covid-19

Okt 1, 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.T.P., M.S.i mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di daerah dalam penanganan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditemukan di sekolah. Dia mendorong pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak sekolah untuk melakukan pemetaan dan melokalisir jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah.

”Kalau ada kasus positif di sekolah harus dipetakan dan dilokalisir per wilayah. Jika terjadi kasus Covid-19 pada 1 kelas bukan berarti kelas yang lainnya diliburkan, melainkan cukup dengan 1 kelas tersebut saja,” kata Jumeri pada acara peluncuran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Setiap Kelas pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tangerang, bertempat di SMP 13 Kota Tangerang, Jumat, 1 Oktober 2021.

Dirjen PAUD Dikdasmen menjelaskan, yang harus diantisipasi adalah jangan sampai ada sekolah menjadi klaster penyebaran Covid-19. Sehingga ketika ada kasus, langsung di lokalisasi. Kelas yang ditemukan ada kasus harus dihentikan tatap muka. Pembelajaran dialihkan menjadi daring atau online. Tetapi kelas yang tidak berisiko ikut terpapar Covid-19 bisa tetap melanjutkan pembelajaran tatap muka.

Dengan demikian, para siswa yang tidak berisiko tertular Covid-19 bisa tetap mendapatkan haknya untuk belajar tatap muka. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. ”Siswa-siswa di kelas lain yang tidak berisiko ikut tertular, tidak perlu menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menyampaikan, untuk minggu ini pihaknya akan tetap melaksanakan SOP seperti sebelumnya yaitu menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19 di sekolah. Tapi ke depan sesuai saran dari Dirjen PAUD Dikdasmen pihaknya akan memetakan kasus Covid-19 yang terjadi di sekolah.

“Kalau misalnya ada 1 orang yang terpapar di kelas 1, kita tidak akan liburkan sekolahnya. Cuma kelas 1 itu aja yang diliburkan. Kelas lainnya tetap melaksanakan tatap muka. Nanti kita akan evaluasi ke depan, jadi kelas yang diliburkan kita kasih jeda sekitar 5 sampai 1 minggu melaksanakan belajar di rumah. Setelah itu baru boleh PTM lagi,” terangnya.

Jamaluddin menambahkan, untuk menghindari klaster Covid-19 di satuan pendidikan, maka pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk mengambil sampling beberapa sekolah untuk dilakukan tes Covid-19.

“Dari 31 sekolah yang sudah disampling, kurang lebih ada 25 siswa yang positif. Tapi saya melihat kemarin dari hasil tes Dinas Kesehatan itu kasusnya hanya ditemukan 1 sampai 3 orang saja yang positif di satu sekolah. Itu artinya kalau dilihat dari segi kesehatan, Kota Tangerang ini aman,” paparnya.

Meski demikian pencarian kasus akan terus dilaksanakan di semua sekolah. Dan untuk sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, pihak Dinas Kesehatan akan rutin melakukan swab PCR untuk para peserta didik dan tenaga pendidikan. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.