Dirjen PAUD Dikdasmen Resmikan Satgas Covid-19 Tingkat Kelas di Kota Tangerang

Okt 1, 2021

Tepat pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota Tangerang meresmikan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di setiap kelas pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tangerang.

Peluncuran tersebut diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.T.P., M.Si., di SMP 13 Kota Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2021. Turut hadir dalam peresmian itu Walikota Tangerang, Kapolres Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang beserta kepala sekolah dan para guru SMP 13 Kota Tangerang.

Jumeri mengungkapkan pembentukan Satgas Covid-19 di kelas sangat diperlukan dan sesuai dengan SKB 4 Menteri bahwa di setiap sekolah harus memiliki satuan tugas Covid-19. code block

“Rekomendasi kami di sekolah, tapi di Kota Tangerang dibentuk hingga di tingkat kelas, sehingga elemen-elemen di sekolah itu bisa terkendalikan kalau ada anak-anak yang sedang sakit dan punya masalah terkait Covid-19 nanti segera terdeteksi,” tutur Jumeri.

Lebih lanjut Jumeri menambahkan praktik baik pembentukan satgas Covid-19 hingga tingkat kelas yang dilakukan oleh Kota Tangerang ini menjadi contoh yang baik untuk disebarluaskan dan dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Dengan tujuan agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa terus dilakukan dengan memperhatikan risiko-risiko yang ada.

“Dengan satgas kelas ini Pak Walikota nanti punya data sehingga bisa melakukan langkah-langkah mitigasi untuk penyelesaian kasus Covid-19 di sekolah. Saya berharap contoh dari Kota Tangerang bisa ditiru oleh kota-kota dari daerah lain di Indonesia, demi terjaganya kualitas pendidikan bagi pelajar di Indonesia,” katanya.

Ia juga menegaskan, jika ada kasus positif di sekolah harus dipetakan dan dilokalisir per wilayah. Jika terjadi kasus Covid-19 pada 1 kelas bukan berarti kelas yang lainnya diliburkan, melainkan cukup dengan 1 kelas tersebut saja.

“Langkah Kota Tangerang ini sangat tepat dengan diadakannya satgas Covid-19 pada tiap kelas. Kalau setiap kepala sekolah dan bapak ibu guru memberi arahan dan bimbingan kepada anak murid atau ketua kelas, maka Satgas Covid-19 kelas ini akan menjadi dampak yang luar biasa. Nanti dari kumpulan kelas-kelas menjadi kumpulan sekolah-sekolah, dari kumpulan sekolah-sekolah menjadi kumpulan kabupaten atau kota,” pungkasnya.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menuturkan pembentukan Satgas Covid-19 di setiap kelas menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan dalam berjalannya proses pembelajaran tatap muka secara terbatas.

“Nantinya diharapkan dapat dibentuk bukan hanya di level SMP, namun juga bisa diimplementasikan di tingkat SD, SMA dan juga perguruan tinggi,” ujar Walikota pada acara launching Satgas Covid-19 Kelas di SMP Negeri 13 Kota Tangerang.

Arief menambahkan, dengan adanya Satgas Covid-19 setiap kelas, penularan di sekolah pada masa pembelajaran tatap muka terbatas dapat diminimalisir. “Evaluasi PTM terbatas dan juga testing tetap akan terus dilakukan,” bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menyampaikan, selain satgas sekolah, kini juga sudah ada satgas kelas. “Satgas sekolah sendiri ada dua, yakni satgas eksternal dan internal. Jadi Insya Allah dengan dibentuknya satgas kelas ini anak-anak yang menjadi petugas yang memonitor. Misalnya ada teman-temannya yang tidak pakai masker, belum cuci tangan, dia yang akan mengingatkan atau melaporkan ke wali kelas maupun satgas sekolah,” jelasnya. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.