Rapor Pendidikan : Upaya Pemetaan dan Pemantik Refleksi Serta Pembenahan Kualitas Pendidikan

Apr 1, 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas: Rapor Pendidikan Indonesia. “Platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan kepala satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam memetakan kondisi pendidikan di satuan atau daerahnya,” disampaikan Mendikbudristek, dalam peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia, secara daring, Jumat (1/4).

Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, Rapor Pendidikan Indonesia juga ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lembaga lainnya sejak bulan Oktober 2021 dan membuahkan kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM,” ujar Mendikbudristek.

Dalam platform Rapor Pendidikan, terdapat indikator-indikator yang merefleksikan delapan standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), standar pembiayaan, dan standar sarana prasarana. Dengan demikian, Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut.

“Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing. Selain itu, Dinas Pendidikan dapat melihat secara makro isu yang terjadi di daerah masing-masing dan juga dapat melihat capaian per jenjang yang menjadi fokus,” jelas Mendikbudristek.

Selanjutnya, Mendikbudristek menekankan bahwa Rapor Pendidikan tahun pertama ini hanya menjadi garis dasar (baseline) untuk memetakan kondisi awal indikator utama. Keberhasilan satuan pendidikan dan pemda merupakan kemajuan dari tahun ke tahun, bukan rangking antar pemda atau antar satuan pendidikan.

“Yang penting adalah pemda dan satuan pendidikan bisa memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk melakukan identifikasi masalah, refleksi, dan terus melakukan pembenahan layanan pendidikan,” ujarnya.

Data-data Rapor Pendidikan membuat pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan orang tua mengerti masalah riil yang dihadapi anak-anak dalam proses pembelajaran, sehingga setiap bagian dari sistem ini bisa merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih fokus dan terarah.

Memasuki akhir diskusi, Mendikbudristek berharap agar perubahan pada kualitas pendidikan dapat dirasakan, mulai dari pembelajaran di kelas dan pengelolaan satuan pendidikan yang dipicu dari indikator kualitas pembelajaran di Rapor Pendidikan serta program lainnya seperti Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.

“Dengan memanfaatkan data Rapor Pendidikan, maka arah kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, semuanya fokus pada perbaikan kualitas layanan pendidikan sehingga lebih selaras,” tutur Mendikbudristek.

Ditambahkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Rapor Pendidikan Indonesia merupakan hasil kolaborasi bersama dengan Kementerian Agama dalam melaksanakan Asesmen Nasional (AN) di madrasah serta Kementerian Dalam Negeri dalam menyelaraskan indikator SPM di bidang pendidikan.

“Jadi Rapor Pendidikan ini adalah hasil karya bersama dari berbagai pihak. Terima kasih atas kesediaan Mas Menteri meluncurkan inisiatif yang menjadi bagian penting dari upaya kita mewujudkan cita-cita Merdeka Belajar,” ujar Anindito.

Sumber: siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.