Surat Edaran Persiapan Penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II Tahun 2024

Jun 23, 2024

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasioal Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 200);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1045).

Dengan hormat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam dua tahapan penyaluran, yaitu:

    a. Tahap I, paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2024

    b. Tahap II, paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024

  2. Penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap II sebagaimana butir 1 (satu) dilakukan pada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, yaitu:

    a. Menyampaikan laporan realisasi keseluruhan yang terdiri dari:

      -   Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, baik reguler maupun kinerja;
      -   Laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonformasi oleh Dinas Pendidikan; dan
      -   Laporan hasil penyesuaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan

    b. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.

  3. Laporan hasil penyelesaian PBJ satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) Huruf a angka 3) merupakan penyelesaian atas transaksi pada siplah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.

  4. Berdasarkan data per 5 Juni 2024:

    a. 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I 2024 minimal 50%;

    b. 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas Pendidikan untuk nilai sisa dana BOSP 2023;

    c. 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.

  5. Dalam hal satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni 2024, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun anggaran 2024.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II 2024 yang cepat dan tepat untuk mendukung operasional pembelajaran, kami menghimbau Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk:

  1. Menginformasikan dan memastikan seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan Dana BOSP 2023 selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2024;
  2. Melakukan konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS);
  3. Melakukan percepatan pada satuan pendidikan untuk menyampaikan laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 Minimal 50% pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS);
  4. Membantu satuan pendidikan dalam melakukan penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ siplah; dan
  5. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada satuan pendidikan dalam pengelolaan pelaporan Dana BOSP.

Atas bantuan dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lihat/Unduh Surat Edaran Dirjen Persiapan Penyaluran Dana BOSP Tahap II Tahun 2024

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.