DALAM rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
Melalui Surat Edaran (SE) yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2024 itu, KPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB mengindari tindakan koruptif, agar setiap calon peserta didik memperoleh keadilan dan/atau kesempatan yang sama, baik sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan PPDB.
SE yang ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan, itu berisi delapan himbauan, yaitu:
Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;
Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
Permintaan dana dan/ atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/ atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalarn jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/ atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id;
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Agama RI Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi RI; Gubernur; Bupati/walikota; dan Inspektur KPK, ini dapat diunduh di sini.