Kepala Daerah Diharapkan Dukung UKS/M

By: Sep 17, 2015

[caption id="attachment_9025" align="aligncenter" width="300"] Astuti Saleh[/caption]

Depok (Dikdasmen): Kendati Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) telah menjadi program nasional, dalam implementasi di lapangan, muncul kecenderungan kurangnya sinergi antara program Tim Pembina UKS/M Pusat dengan Tim Pembina UKS/M Daerah. Hal ini terjadi karena belum semua kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen terhadap program UKS/M.

“Peraturan sebagus apapun kita buat, bila kepala daerah tidak memiliki komitmen, tentu semuanya tidak akan berhasil,” kata Astuti Saleh, Kasi Wilayah I Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, saat menyampaikan paparan usai pembukaan Rapat Kerja Nasional UKS/M di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Rabu malam, 16 September 2015.

Kurangnya komitmen tersebut, tambah Astuti, tampak pada belum optimalnya kinerja Tim Pembina dan ketiadaan kantor sekretariat Tim Pembina UKS/M di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ia sering menemukan kondisi itu saat melakukan tugas dinas ke daerah. “Lebih banyak kecamatan yang saya temukan belum ada Tim Pembina dan sekretariat Tim Pembina dibanding yang sudah ada,” ungkapnya.

Astuti menilai selama ini belum semua daerah memasukkan kegiatan UKS/M dalam agenda Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri tengah memproses surat edaran berupa imbauan kepada kepala daerah untuk memperkuat kembali pembina dan sekretariat Tim Pembina baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

Pada Rapat Kerja Nasional Camat seluruh Indonesia yang digelar Kemendagri, lanjut Astuti, akan disampaikan bahwa kecamatan sangat mendukung suksesnya pendidikan UKS di sekolah dan madrasah. Rakernas Camat menghadirkan 1.000 camat dari 260 kabupaten/kota yang akan mengadakan pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.