Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Diharapkan Jadi Budaya dan Karakter Siswa

By: Sep 17, 2015

[caption id="attachment_9026" align="aligncenter" width="300"] Negus Siregar[/caption]

Depok (Dikdasmen): Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah memberi pengetahuan pada siswa tentang perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan pengetahuan tersebut diharapkan mereka mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita harapkan perilaku hidup bersih dan sehat menjadi budaya dan karakter mereka,” kata Negus Siregar, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, saat membuka Rapat Kerja Nasional UKS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Rabu malam, 16 September 2015. Negus mewakili Direktur Jenderal Dikdasmen yang berhalangan hadir.

Jika telah menjadi karakter dan budaya, Negus melanjutkan, perilaku hidup bersih dan sehat akan diterapkan siswa dalam kehidupan sehari-hari hingga mereka menjadi kakek-nenek. Hal ini merupakan inti dari kegiatan UKS.

[caption id="attachment_9023" align="aligncenter" width="300"] Pembukaan Rakernas UKS ke-12 ditandai dengan pemukulan gong oleh Negus Siregar mewakili Dirjen Dikdasmen di Depok, Jawa Barat, Rabu malam (16/9/2015)[/caption]

Secara keorganisasian, tambah Negus, Tim Pelaksana UKS di Sekolah memegang peranan yang sangat penting. Sebab tak mungkin pembinaan dan sosialisasi UKS dilakukan di sekolah jika organisasi terkait belum ada. Ia menyayangkan hingga kini organisasi Tim Pelaksana UKS di sekolah baru terbentuk sekitar 50% dari jumlah sekolah yang ada di Indonesia padahal UKS telah dibentuk sejak 1984.

“Di Rakernas ini diharapkan kita menyegarkan kembali pikiran kita untuk bagaimana program-program UKS tentang perilaku hidup bersih dan sehat menjadi budaya dan karakter siswa,” ujar Negus.

Negus berharap kepala daerah memberi perhatian dan menunjukkan komitmen pada pembentukan Tim Pelaksana UKS sekolah di wilayahnya masing-masing. Ia menilai ada kaitan erat antara kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan. “Kenapa kita tidak serius untuk menciptakan kegiatan-kegiatan agar pola hidup sehat bisa dilaksanakan di sekolah,” tegasnya.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.