Ubah Paradigma tentang UKS, Jawa Barat Gulirkan Gema Mapan

By: Sep 18, 2015

[caption id="attachment_9063" align="aligncenter" width="300"] Pantjawidi Djuharnoko[/caption]

Depok (Dikdasmen): Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menggulirkan program GEMA MAPAN atau Gerakan Penyelamatan Masa Depan Anak. Program ini melibatkan unsur SKPD Pendidikan, Agama, dan perwakilan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. Melalui GEMA MAPAN, 27 Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diundang dalam sebuah kegiatan bersama mengenai orientasi UKS.

“Melalui kegiatan ini banyak sekali sekolah yang tadinya tidak ada keinginan menciptakan sekolah sehat menjadi ingin,” ucap Pantjawidi Djuharnoko, Kasubag Kesehatan Masyarakat

Biro Pelayanan Sosial Dasar Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam sesi bagi pengalaman pada Rapat Kerja Nasional UKS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 17 September 2015.

Menurut Pantjawidi, paradigma masyarakat mengenai UKS harus diubah. Selama ini pelaksanaan UKS dipahami sebagai upaya untuk menjadi juara lomba. Akhirnya kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sekolah diabaikan.

Maka harus ada kesepahaman dan kesepakatan terlebih dahulu di antara pemangku kepentingan ketika hendak menjadikan anak sebagai agen perubahan (agent of change). “Kita harus paham dan sepakat bahwa status kesehatan anak-anak kita ditentukan oleh perilaku dan lingkungan,” tegas Pantjawidi.

Promosi kesehatan harus terus dilakukan dan digencarkan di sekolah. Promosi tidak cukup jika tidak dibarengi dengan keterampilan dan pembiasaan. “Dengan adanya pembiasaan akan terjadi perubahan perilaku sehingga derajat kesehatannya meningkat,” ujar Pantjawidi.*  (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.