UKS di Sekolah Agar Digencarkan, Puskesmas Kembali ke Khittah

By: Sep 19, 2015

[caption id="attachment_9083" align="aligncenter" width="300"] Susanto[/caption]

Depok (Dikdasmen): Sebagai orang yang telah lama malang melintang dalam pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah, Susanto tahu benar perjalanan UKS di negeri ini mulai penerbitan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri pada 3 September 1984 hingga sekarang. Kini ia Tim Pembina UKS Provinsi Jawa Timur dan masih sibuk dengan berbagai kegiatan UKS di usianya yang telah menginjak tahun ke-74.

Melihat kondisi masyarakat yang angka penderita sakitnya tinggi, seks bebas di kalangan remaja, dan kurangnya kesadaran menjaga kesehatan dan kebersihan yang massif, Susanto merasa sedih. Ia berharap UKS di sekolah digencarkan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kembali ke khittah. “Ini tergantung dari Puskesmas, apakah turun ke lapangan untuk melakukan penyuluhan gizi, lingkungan, narkoba, dan rokok,” ujarnya di sela acara Rapat Kerja UKS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Kamis sore, 17 September 2015.

Menurutnya, tiap Puskesmas kini mendapat Bantuan Operasional Kesehatan. Sekolah pun mendapat Bantuan Operasional Sekolah. Dengan adanya dana tersebut, tak ada alasan lagi bagi kedua lembaga untuk tidak melakukan kegiatan terkait kebersihan dan kesehatan di masyarakat.

Selain itu, persoalan lain yang tak kalah penting adalah kemauan para pemangku kepentingan untuk menghidupkan UKS sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari Pemerintah Pusat melalui Tim Pembina UKS Pusat, Pemerintah Provinsi melalui Tim Pembina UKS Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota, hingga Tim Pembina Kecamatan. Ia berharap mereka turun langsung ke lapangan melakukan aksi ketimbang banyak bicara di forum-forum resmi.

Di tingkat pusat, ia berharap Tim Pembina UKS Pusat memiliki sekretariat. Ruangan kantornya bisa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, atau Kementerian Dalam Negeri. “Pusat tidak punya sekretariat tapi menilai sekretariat di daerah,” ucapnya.

Sementara di daerah, ia berharap Pemerintah Daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan UKS. Di Jawa Timur, Tim Pembina UKS memiliki kantor sekretariat sendiri dilengkapi sarana-prasarana memadai dan didukung APBD. “Jawa Timur punya sekretariat sejak 1991. Kami punya tenaga full timer,” ungkapnya.

Susanto menilai UKS akan berjalan sukses jika diperjuangkan oleh orang-orang yang memiliki pengalaman, ilmu, dan keikhlasan. Ia pun tetap optimis dengan UKS generasi bangsa dapat hidup lebih bersih dan sehat.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.