Kemendikbudristek Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Berkualitas, Inklusif, Adil dan Merata melalui Kebijakan BOSP 2023

Des 22, 2022

Jakarta, 22 Desember 2022– Dalam rangka pelaksanaan program Dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) Kemendikbudristek berkolaborasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi rancangan Kebijakan BOSP TA 2023 yang mengacu pada regulasi mengenai pengelolaan BOSP di masing-masing Kementerian. Terdapat beberapa perubahan kebijakan BOSP TA 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal untuk mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.

Sosialisasi dilaksakan secara daring malalui kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen. Dalam kesempatan ini hadir Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Iwan Syahril memberikan sambutan. Beliau mengajak seluruh ekosistem untuk mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan.

“Komitmen Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan”, tegasnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023.

“Gotong royong dan kolaborasi ini tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023”, lanjutnya.

Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023, namun tidak menghilangkan mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan, namun justru menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan," pungkasnya.

Melalui Merdeka Belajar Episode 3 (tiga) dan 16 (enam belas), Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan. Pelaksanaan kebijakan tersebut ialah penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Dony Suryatmo Priyandono, Kasubdit DAK Nonfisik Kemenkeu menambahkan bahwa akan ada perbedaan tahapan dalam penyaluran BOSP di tahun 2023.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan tahapan sebanyak dua tahap agar satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir idle di daerah”, jelasnya.

Simon Saimima, Plh. Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri menyampaikan rencana pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah, di antaranya adalah perubahan nomenklatur BOS menjadi BOSP, serta kriteria Bendahara Dana BOSP dan Bendahara Khusus.

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan non-guru yang berstatus sebagai ASN. Namun jika tidak tersedia, boleh diambil dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN” jelasnya.

Selain itu, dalam kesempatan sosialisasi ini disampaikan bahwa skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Iwan Syahril menegaskan bahwa semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan tersebut diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam melakukan perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi.*

Simak tayangan webinar di tautan berikut Webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan BOSP TA 2023

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.