Kemendikbudristek Menyambut Baik Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Des 14, 2021

Vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun resmi dimulai, Selasa, 14 Desember 2021. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono meninjau pelaksanaan vaksinasi hari pertama itu di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat.

Hadir pula dalam kesempatan itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan jajaran pejabat lainnya.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan secara nasional kebutuhan vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun adalah 26,7 juta anak. Jadi kalau 2 kali vaksinasi, sekitar 58 juta dosis yang dibutuhkan. Ditambah dengan anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun menginjak 12 tahun, tercatat sebanyak 9,9 juta dosis.

“Ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan. Dan sekarang kita sudah tersedia 6,4 juta dosis vaksin. Berdasarkan atas rekomendasi dari ITAGI dan berdasarkan rekomendasi BPOM, maka vaksi yang digunakan untuk anak-anak adalah vaksin Sinovac,” tuturnya.

Untuk vaksinasi yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo sampai dengan akhir tahun 2021 ini mencapai 70% dari populasi, target tersebut sudah terlampaui. Saat ini vaksinasi sudah mencapai angka 70,4%. Kementerian Kesehatan akan terus mengakselerasi vaksinasi, termasuk dengan dimulainya vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

“Mudah-mudahan kegiatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun yang kick off-nya dilaksanakan hari ini di beberapa kota dapat berjalan secara sinergi, berkelanjutan dan akan langsung lebih cepat dengan dibantu oleh semua pihak. Mudah-mudahan dengan melakukan vaksinasi ini maka anak-anak lebih sehat dan bisa lebih terjamin untuk tidak terkena infeksi Covid-19 ketika mereka melakukan proses belajar mengajar di sekolah secara langsung,” katanya.

Pernyataan Wakil Menteri Kesehatan ini diamini oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri. Ia menegaskan, vaksinasi tidak menjadi syarat untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tetapi vaksinasi mendukung keamanan dan keselamatan anak-anak agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik secara langsung di sekolah.

Jumeri mengatakan, akibat pandemi Covid-19 anak-anak Indonesia sudah terkunci selama hampir 2 tahun dan terpaksa harus melaksanakan pembelajaran di rumah. Akibatnya banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak. Oleh karena itu pemerintah ingin agar segera terjadi pemulihan pembelajaran dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara langsung. Vaksinasi menjadi modal besar mempercepat pemulihan tersebut.

“Vaksinasi ini adalah modal besar kita untuk mendukung pembelajaran tatap muka. Tetapi bukan sebagai syarat untuk pembelajaran tatap muka. Jadi ini mohon menjadikan pemahaman kita bersama serta mohon dukungan kepada semua pihak agar proses vaksinasi ini berjalan dengan baik,” ujar Jumeri.

Atas nama Kemendikbudristek, Jumeri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, lebih khususnya kepada Kementerian Kesehatan karena telah dilaksanakannya vaksinasi untuk siswa usia 6 sampai 11 tahun.

“Usia ini adalah usia anak jenjang sekolah dasar di mana jumlah peserta didik SD kita kira-kira lebih dari 25 juta anak yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah murid SMA dan SMP juga sejumlah yang sama. Jadi ada lebih dari 50 juta peserta didik yang di bawah naungan Kemendikbudristek. Oleh karena itu kami di satuan pendidikan serta orang tua mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya vaksinasi untuk anak-anak ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih mengatakan dengan diberikannya vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap kesehatan anak-anak saat melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Kegiatan vaksinasi ini merupakan jawaban kepada masyarakat, agar para orang tua tidak ragu lagi dan menjadi lebih semangat memberikan izin putra-putrinya untuk bisa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Sri Wahyuningsih.

Pihaknya juga berharap vaksinasi untuk usia 6 sampai 11 tahun atau vaksinasi untuk anak-anak kelas 1-6 sekolah dasar ini berjalan sesuai dengan yang direncanakan yaitu mencapai target dari waktu yang telah ditetapkan. Ia mengajak masyarakat agar tetap optimistis dengan vaksinasi untuk anak-anak karena ini bagian dari pemenuhan hak kesehatan anak.

“Ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kekebalan daya tahan tubuh anak agar bisa menghindarkan anak-anak kita dari terpapar virus corona, di manapun mereka berada,” ujarnya.
Sri Wahyuningsih mengungkapan sudah lebih dari 50% sekolah dasar di Indonesia yang telah melaksanakan PTM terbatas, dan jumlah tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. Dimulainya vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun diyakini akan semakin mendorong dan memperluas pelaksanaan PTM di seluruh wilayah Indonesia.

“PTM ini merupakan upaya dan solusi mencegah anak-anak kita mengalami ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi. Karena sekolah merupakan tempat memberikan pembelajaran, baik akademik maupun karakter untuk anak-anak. Oleh karenanya kita semua harus memberikan dukungan terhadap program vaksinasi untuk anak, agar semua bisa memiliki ketenangan yang sama khususnya para orang tua dalam mengizinkan anak-anaknya untuk belajar tatap muka ,” katanya.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan anak usia 6-11 tahun yang mengikuti vaksinasi dosis pertama pada hari perdana ini ada sekitar 10 ribu anak. Sementara jumlah total anak usia 6-11 tahun di Jakarta yang terdaftar di dalam data pokok pendidikan (Dapodik) ada sebanyak 1,1 juta.

“Mereka akan mendapatkan vaksinasi di sekolah-sekolah, di Puskesmas, di rumah sakit dan di sentra-sentra vaksinasi yang diselenggarakan oleh komunitas. Maka kami mengajak kepada orang tua untuk mengajak anak-anaknya yang berusia 6 hingga 11 tahun untuk segera mendatangi fasilitas-fasilitas yang ada,” kata Anies. (*)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.